PORTALSWARA.COM — Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memulai revitalisasi Pasar Akik yang terletak di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, dengan peletakan batu pertama pada Jumat (05/07/2024). Pasar ini, yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai, ditargetkan selesai dalam tiga bulan.
Dalam peresmian tersebut, Bobby Nasution menegaskan kepada PUD Pasar untuk memastikan kepastian hukum bagi investor yang terlibat dalam pembangunan pasar ini. “Pastikan kepastian hukum bagi investor agar mereka tidak trauma berinvestasi di sektor krusial di kota Medan,” ujar Bobby.
Bobby juga menginstruksikan PUD Pasar untuk memfasilitasi para pedagang selama masa pembangunan, mengingat pendapatan mereka bersifat harian, bukan bulanan. “Jangan sampai transisi ini tidak membawa kebaikan bagi pedagang. Fasilitasi mereka dengan baik,” katanya.
Dalam hal kualitas bangunan, Bobby meminta agar investor menggunakan bahan berkualitas baik, terutama untuk struktur besi yang digunakan. “Gunakan tiang besi yang bagus dan kokoh. Kita harus memastikan pasar di kota Medan ini bisa modern tetapi tetap mempertahankan transaksi tradisional,” jelasnya.
Bobby juga mengingatkan tentang pentingnya sirkulasi udara dan memastikan agar air hujan tidak masuk ke dalam pasar, serta meminta Dinas SDABMBK untuk memperhatikan saluran drainase di sekitar pasar Akik.
“Pasar Akik ini sebelumnya tidak memiliki legalitas. Namun, sejak tahun 2022, Pemko Medan terus berupaya melegalkannya. Berkat kerjasama semua pihak, pasar Akik kini sudah legal,” tambah Bobby.
Dirut PUD Pasar, Suwarno, mengapresiasi perhatian Wali Kota Medan dalam proses panjang legalisasi dan pengelolaan pasar Akik. Selama revitalisasi, 305 pedagang akan direlokasi ke pasar Sukaramai.
“Revitalisasi ini dilakukan agar pedagang dan pembeli lebih nyaman, serta meningkatkan PAD,” ujar Suwarno. (psc)












