PORTALSWARA.COM — Berpotensi merugikan Negara dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran (TA) 2023 atas sejumlah proyek di dinas kesehatan, warga Rantauprapat melaporkan hal itu Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tembusan Kejati Sumut.
Menurutnya, hampir Rp1 miliar lebih temuan di Dinas Kesehatan. Kebanyakan, pekerjaan itu kekurangan volume hingga menjadi kelebihan bayar atas beberapa pekerjaan tahun 2023.
“Secara khusus saya memang belum mengetahui apakah potensi kerugian negara sudah dikembalikan atau tidak ke-kas daerah. Dari itu saya berharap pihak Kejaksaan Labuhanbatu bisa menelusuri lebih jauh apakah ada niat jahat dalam temuan itu,” kata Abi Ridwan SH selaku pelapor, Senin (05/05/2025).
Menurut Abi, pengembalian kerugian negara tidak lantas membuat persoalan selesai. Meski Negara sudah tak dirugikan, aparat penegak hukum masih bisa melakukan penelusuran unsur mensrea. Dengan begitu temuan BPK tidak menjadi berulang-ulang.
“Data-data berupa dokumen sudah saya serahkan pada kejaksaan.Saya harap ini bisa menjadi petunjuk awal bagi kejaksaan untuk mengusut lebih jauh hingga memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (zul/psc)







