PORTALSWARA.COM — Eks napi korupsi Irman Gusman gagal menjadi calon anggota DPD.
Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog Irman Gusman, agar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
“Amar putusan, dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, Kamis (16/11).
Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty membeberkan dasar pertimbangan majelis menolak gugatan itu lantaran permohonan pemohon kabur/tidak jelas (obscuur libel).
“Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan,” kata Lolly.
Lolly menjelaskan berdasarkan fakta adjudikasi, pemohon tidak bisa ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD.
Pasal tersebut mengatur ketentuan persyaratan eks napi baru bisa mengikuti politik praktis setalah lima tahun terbebas dari hukuman.
Sementara itu, Irman baru bebas murni per 26 September 2019 setelah menjalani hukuman 3,5 tahun.
Selain itu, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono menyebut dalil-dalil dan bukti yang diajukan pemohon maupun termohon yang tidak terkait dengan petitum keduanya.
Sehingga, kata dia, bukti dan dalil mereka tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Sebelumnya, KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.