Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

PORTALSWARA.COM — Eksepsi Nikita Mirzani ditolak hakim. Nikita Mirzani melayangkan eksepsi ke persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Nikita Mirzani tak memberikan respons lain saat dalam persidangan. Hanya terduduk diam menghadap ke arah hakim ketua.

Putusan sela itu dilayangkan oleh Hakim Ketua. Ia menyatakan penolakan atas eksepsi yang telah dilayangkan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya pada pekan lalu.

“Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegas Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Serang Kota, Senin (5/12/2022).

Terkait dengan sidang ini, nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada 12 Desember 2022.

Melansir detik.com, Senin (5/12/2022), sebelumnya, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukumnya menegaskan, mereka berharap putusan sela membuahkan hasil yang baik dan menguntungkan Nikita Mirzani. Fachmi Bachmid berharap eksepsi dari kliennya itu diterima oleh pihak pengadilan.

“Harapannya semoga dikabulkan,” kata Fachmi Bachmid kepada detikcom sebelum sidang.

Lebih lanjut mengenai hal ini, Nikita Mirzani didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Baca Juga :  Kades Provokator Warga akan Bakar Polisi di Langkat Dinonaktifkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *