Gaji Kades Setara PNS

PORTALSWARA.COM — Beberapa hari belakangan beredar wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Dan ternyata gaji Kades setara PNS.

Awal wacana beredar pada Selasa (17/01/2023), ratusan Kades melakukan unjukrasa di depan Gedung Parlemen Senayan. Dalam aksi tersebut, para Kades meminta DPR merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Para Kades menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Aksi ini menuai respon beragam di kalangan masyarakat.

Bahkan, ada beberapa yang beranggapan, jika para kades meminta perpanjangan masa jabatan hanya untuk kepentingan pribadi, salah satunya uang dan kekuasaan.

Lalu, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh seorang Kades? Ternyata gaji Kades setara PNS.

Melansir ayobandung.com, Sabtu (28/01/2023), besaran gaji kades telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan. Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades dan perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Berikut ketentuan nominal gaji yang diterima Kades dan perangkat desa lainnya:

– Dalam aturan Undang-undang tersebut, seorang Kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)a.

Baca Juga :  Penertiban Parkir di Jalan Sudirman, Kadishub Medan Minta Tidak Dipolitisasi

– Sedangkan untuk sekretaris desa, gaji paling sedikit sebesar Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a,” demikian tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)b.

– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Itu tadi ketentuan nominal gaji Kades dan perangkat desa lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat. (psc)