PORTALSWARA.COM — Hakim bisa tuntut Nikita Mirzani yang mengamuk di persidangan baru-baru ini. Nikita berulah di PN Serang saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra.
Meski sudah tiga kali sidang, Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak kunjung datang hingga membuat Nikita Mirzani naik pitam dan beradu mulut dengan hakim.
Dirinya merasa kecewa atas perilaku JPU yang mempersulit izin untuk berobat.
Nikita Mirzani mengamuk di persidangan sampai melempar mikrofon dan selembar berkas setelah persidangan ditutup. Hakim bisa tuntut Nikita Mirzani atas prilakunya di persidangan seperti itu.
Sikap Nikita Mirzani di persidangan menjadi pertanyaan berbagai pihak, apakah bisa memberatkan hukuman ibu tiga anak itu atau tidak.
Berkenaan dengan hal tersebut, Hery Firmansyah selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara mengkritik sikap Nikita Mirzani.
Menurut Hery, sikap Nikita Mirzani yang melempar mic ini bersifat abu-abu, lantaran di luar proses sidang.
“Dalam kontes sikap NM, menurut saya ini memang agak abu-abu, karena terjadinya di luar proses peradilan yang sedang diadili,” kata Hery Firmansyah di YouTube tvOneNews, Selasa (20/12/2022).
Selain melempar mic, dalam persidangannya Nikita Mirzani sempat beradu mulut dengan hakim.
Hary menyatakan hal itu bukanlah persoalan yang main-main, bahkan bisa memberatkan.
“Ini menurut saya, jadi persoalan yang tidak main-main yang bisa jadi serius,” ungkap Hery Firmansyah.
“Bagi siapapun yang melakukan tindakan semacam itu, tidak hanya NM, apalagi NM public figure,” lanjutnya.
Bahkan, artis kontroversial itu bisa dituntut oleh hakim dan jaksa.
“Tapi bagaimanapun, ini jadi perhatian juga kemungkinan dari Hakim atau Jaksa yang akan melakukan penuntutan,” tutur Pakar Hukum Untar.
Berkenaan dengan hal tersebut, Nikita Mirzani bisa diberatkan dengan tuntutan Pasal 279-299 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Dalam KUHP ada tindak pidananya tentang proses dalam kontek peradilannya, yaitu di pasal 279 kalau gak salah sampai 299 KUHP saat ini,” tegas Hery Firmansyah.
Akan tetapi, melansir ayojakarta.com, Jumat (23/12/2022), hal itu kembali lagi kepada Hakim, karena Hakim yang mempunyai kewenangan.
“Hakim punya kewenangan luar biasa, jadi di sidang itu Hakim mempunyai kapasitas yang melebihi yang lain. Dia berhak menentukan apapun berdasarkan fakta maupun bukti,” pungkas Hery Firmansyah. (psc)






