Haknya Dirampas, Posan Tobing Dapat Izin Pay BIP Polisikan 3 Personel Kotak

PORTALSWARA.COM — Permasalahan perizinan lagu dengan 3 personel Kotak, Tantri Syalindri (Tantri), Swasti Sabdastantri (Chua) dan Mario Marcella (Cella), Posan Tobing tak mau dibilang sibuk koar-koar sendiri.

Ia mengklaim sudah mengantongi restu Pay Burman atau Pay BIP selaku sesama pencipta lagu untuk Kotak yang izinnya dipermasalahkan guna lapor ke polisi.

“Lagu itu adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan. Saya dengan Bang Pay sudah bertelepon dan Bang Pay menyatakan, ‘Ya udah, dilanjutkan aja apa yang memang harus dijalankan’,” ujar Posan Tobing di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (06/09/2023).

Posan Tobing juga sempat diundang berdiskusi dengan Ahmad Dhani karena Pay Burman meneruskan cerita tentang permasalahan izin lagu Kotak ke pentolan Dewa 19.

“Bang Pay juga sudah berkoordinasi dengan Ahmad Dhani, yang mana bahkan Bang Pay sendiri sudah tidak mendapatkan hak ekonomi dari karya yang kami ciptakan bersama,” ujar Posan Tobing.

“Kami pun juga sudah diundang Ahmad Dhani untuk datang ke rumahnya dan menceritakan tentang hal-hal yang mereka sampaikan,” katanya lagi.

“Logika simpelnya, ada rumah yang ahli warisnya ada tiga. Rumah itu nggak bisa dijual kalau tidak ada persetujuan ahli waris semuanya. Sama seperti lagu ini,” jelas Jerys Napitupulu selaku pengacara Posan Tobing.

Hanya saja, para musisi tersebut memilih tidak ikut bersuara karena memang pusat permasalahan cuma ada di Posan Tobing dan tiga mantan rekannya di Kotak.

“Contoh kayak Bang Pay. Kenapa dia tidak bersuara, karena dia merasa persoalan ini terlalu pribadi. Ya sebagai senior, saya hargai lah Bang Pay,” ucap Posan Tobing.

Melansir Suara.com, Senin (11/09/2023), Posan Tobing resmi melaporkan 3 personel Kotak, Tantri, Chua dan Cella ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ketiganya dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Cs Banding Atas Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

“Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran,” kata Jerys Napitupulu. (psc)