PORTALSWARA.COM — Hendra DS, sebagai perwakilan Pemerintah Kota Medan, mengajak warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, menyusul penerapan Perda Pengelolaan Persampahan sejak Januari 2024. Dalam Sosialisasi Perda kedua tahun 2024, Hendra DS menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menurut Hendra, Pemko Medan telah mengambil langkah konkret dengan menyediakan bak sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi perilaku membuang sampah sembarangan yang masih kerap terjadi.
Dalam sosialisasinya di Kelurahan Denai, Hendra juga menyoroti keluhan masyarakat tentang lamanya proses pengangkutan sampah akibat jarangnya petugas. Dia menyampaikan bahwa dengan fasilitas yang disediakan Pemko Medan, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Lebih lanjut, Hendra memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap Perda Persampahan akan berdampak serius, dengan denda hingga Rp10 juta bagi perorangan maupun badan yang melanggar. Dia menegaskan bahwa Pemko Medan sudah mulai memberlakukan sanksi sejak awal tahun ini.
“Jadi, bapak dan ibu, saya hanya ingin menyampaikan agar bapak dan ibu tidak lagi membuang sampah sembarangan. Baik itu di sungai maupun di drainase. Jika kedapatan, sejak bulan Januari 2024, Pemko Medan telah menerapkan denda Rp10 juta,” kata Hendra, Minggu (17/03/2024).
Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan tidak hanya mengancam dengan denda, tetapi juga sanksi pidana bagi pelanggar. Hal ini sebagai upaya serius dalam menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam konteks ini, Hendra mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampahnya, serta mematuhi peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama dan keberlangsungan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan Medan bisa menjadi kota yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya. (psc)






