Jelang Sita Rumah, Pengadilan Peringatkan Guruh Soekarnoputra 3 Kali

PORTALSWARA.COM — Guruh Soekarnoputra telah diperingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 kali mrmjelang penyitaan rumahnya.

Menurut keterangan pihak pengadilan, Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, menyebut eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya dimana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

Rencananya eksekusi akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

“Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy,” kata Djuyamto SH MH ditemui Senin (17/07/2023).

Lebih lanjut lagi dijelaskannya, peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali. Hal itu dilakukan mulai tahun 2020.

Sehingga eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.

“Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di jalan Wijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata,” kata Djuyamto lagi.

Melansir detik.com, Selasa (18/07/2023), Djuyamto kemudian menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut. Memang permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh. Namun gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Masalah ini) diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2026 gugatan itu dimenangkan oleh Susy,” ungkapnya.

Baca Juga :  Blacklist OJK untuk BI Checking akan Hilang Dalam Waktu 24 Bulan

“Kemudian (naik ke tahap) Kasasi (Susy) tetep menang. Artinya dalam setiap proses pengadilan sampe dengan kasasi Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang. Oleh karena itu, bu Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan,” beber Djuyamto. (psc)