Kadis PUPR Labura Digugat Warga, Majelis Komisioner: Pak Kadis Jangan Asal Ngomong

PORTALSWARA.COM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Kadis PUPR Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, digugat warga.

Sidang sengketa Informasi antara Nasir Wadiansan Harahap, Ibnul Faried Sitorus dan R Dian Susetya disebut sebagai Pemohon dengan Atasan PPID Dinas PUPR Labura Edwin Deprizen ST MSi, disebut sebagai Termohon sebagaimana disebutkan dalam surat panggilan sidang nomor 01/VIII/KIP-SU-RLS/2024.

Atasan PPID Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Utara Edwin Deprizen ST MSi selaku Termohon dalam sengketa informasi publik hadir dalam persidangan didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara Indra Paria, Rabu (14/08/2024).

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagaimana panggilan sidang tersebut dengan Agenda sidang ke-1 pemeriksaan awal. Majelis Komisioner masing-masing yakni, Drs Eddy Syahputra AS MSi, Dedy Ardiansyah SSos dan Muhammad Safii Sitorus SH MIKom, menyatakan permohonan pemohon telah lengkap.

“Seperi biasa agenda sidang ke-1 pemeriksaan awal. Setelah kita periksa, permohonan pemohon sudah lengkap,” kata Eddy Syahputra katua Mejelis Komisioner mengawali persidangan, Rabu (14/08/2024).

Majelis Komisioner dalam persidangan yang dipimpin oleh Drs Eddy Syahputra AS, MSi, Dedy Ardiansyah SSos dan Muhammad Safii Sitorus SH MIKom, saat sidang berlangsung menyarankan kepada kedua belah pihak antara Termohon dan Pemohon agar mediasi.

“Karena permohonan pemohon sudah lengkap kami menyarankan agar para pihak mediasi. Jadi, untuk sidang berikutnya agendanya mediasi jika antara para pihak ada kesepakatan, jika tidak ada kesepakatan sidang tetap akan dilanjutkan ke pokok pembahasan”, ucap Majelis saat persidangan berlangsung.

Namun, saran mediasi oleh Majelis Komisioner tersebut sepertinya tidak disepakati Termohon. Pasalnya menurut Termohon, permohonan Pemohon adalah permohonan yang tidak bisa diberikan atau informasi yang di kecualikan.

Baca Juga :  Polda Sumut Periksa Ketua dan Bendahara PKN Medan Terkait OTT Anggota Bawaslu

“Menurut kami permohonan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon kepada kami adalah permohonan yang di kecualikan (Pribadi). Data itu hanya bisa diberikan kepada Sekda, PUPR dan bagian ke arsipan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labura saja. Karena ada peraturan daerah, Peraturan Bupati (Perbup) dan undang-undang yang mengaturnya”, kata Edwin Deprizen, ST, M.Si melalui pendampingnya Indra Paria menjawab Mejelis Komisioner.

Hal serupa juga dikatakan Atasan PPID Dinas PUPR Labura Edwin Deprizen, ST, M.Si, ia berpendapat bahwa permohonan Pemohon itu adalah permohonan yang dikecualikan.

“Permintaan Pemohon itu tidak bisa kami berikan karena pemohon hanya melampirkan potocopi KTP saja dan permintaan pemohon itu adalah rahasia. Data itu hanya bisa di berikan kapada Sekda, PUPR dan bagian ke Arsipan Pemkab Labura saja”, sebut Kadis PUPR Edwin Deprizen dalam persidangan.

Mejelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Atasan PPID Dinas PUPR Labura Edwin Deprizen, ST, M.Si sebagai Termohon agar membuktikan secara tertulis Peraturan, Perbup dan Undang-Undang dalam sidang selanjutnya.

“Kami minta pak Kadis PUPR Labuhanbatu Utara untuk membuktikan secara tertulis dipersidangan selanjutnya poin mana saja pormohonan Pemohon yang di kecualikan sebagaimana pak Kadis katakan berdasarkan Peraturan, Perbup dan Undang-undang. Jangan asal ngomong minggu depan sedang selanjutnya Pak Kadis buktikan,” kata Majelis Komisioner. (psc)