Kajatisu Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice untuk 21 Tersangka di Belawan

PORTALSWARA.COM — Ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejati Sumut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait penyelesaian perkara pidana dengan 21 tersangka dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan, Senin (06/10/2025).

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara tersebut diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restorative.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan, melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice. Hal ini disampaikan secara langsung kepada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI di Jakarta, melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Ke-21 tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama pada perusahaan PT Abadi Rakyat Bakti, yang berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli, Minggu (20/07/2025), yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, M Husairi SH MH, mengungkapkan, adapaun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi. Yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan. Dan telah adanya itikad baik dari tersangka menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.

Lalu saat dihadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan tanpa syarat, yang pada pokoknya mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya. Bahkan, meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

Baca Juga :  Disinggung Pelimpahan Tersangka, Kapolsek Kampung Rakyat Pamer Beking

“Lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice,” ungkapnya.

Ditambahkan Husairi, penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat. Memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan hukum yang berlaku. Mengedepankan hati Nurani. Sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat. Tanpa melalui pemidanaan.

“Hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya. (bees/psc)