PORTALSWARA.COM — Pendapatan Asli Daerah (PAD) idealnya digali dari berbagai sektor yang ada, guna menambah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dan berbagai sektor itu di antaranya perarkiran, pajak hotel, restoran, reklame dan lain sebagainya.
Berbeda halnya yang terjadi di Kota Medan. Terkesan ada pembiaran yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, terhadap pengelolaan parkir di Plaza Medan Fair. Dimana, setiap kendaraan masuk wilayah parkir di Plaza Medan Fair, meski hanya 2 menit hanya menurunkan penumpang (drop-off) sudah dikenakan beban parkir senilai Rp5 ribu.
Seorang pengendara mobil, Fajar, warga Kota Medan, yang menjadi korban tarif parkir tersebut menyampaikan kekecewaanya. Dirinya masuk parkir Plaza Medan Fair hanya menurunkan istrinya untuk berbelanja. Kemudian tanpa parkir, Fajar langsung berjalan keluar area parkir. Tetapi begitu sampai di pintu keluar, dia dipaksa membayar uang parkir Rp5 ribu, seperti yang tertera pada stroke parkir yang dikeluarkan dari mesin stroke pengelola parkir.
“Cuma dua menit aku masuk are parkir dan kuturunkan istriku, tapi aku langsng diwajibkan bayar parkir Rp5 ribu. Padahal ada aturannya kan? grace period itu gak berlalu di sini (Plaza Medan Fair). Kalau dalam sehari ada 100 mobil dikali Rp5 ribu, sudah berapa duitnya? dikalikan satu bulan berapa bulan? kok Pemko Medan diam saja?. Ada apa? atau apa ada?,” kata Fajar kepada wartawan, Selasa (01/04/2026), kesal.
Potensi Kebocoran PAD
Menyikapi persoalan tersebut, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, mengatakan, kalau kendaraan hanya masuk untuk drop-off lalu langsung keluar tapi tetap dikenakan tarif, itu bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Itu indikasi pelanggaran prinsip transparansi layanan publik.
Dalam praktik parkir modern, lanjutnya, ada yang disebut grace period—10 sampai 15 menit tanpa biaya. Dalam kasus parkir di Plaza Medan Fair dimana praktik drof off tidak berlaku atau diabaikan, publik dirugikan secara sistematis.
“Masalahnya bukan berhenti di situ. Ketika tarif dipungut maksimal ke masyarakat, tapi di satu sisi pengawasan dari badan pendapatan daerah Kota Medan lemah, justru disitulah potensi kebocoran PAD muncul. Kita tidak tahu berapa sebenarnya omzet parkir yang dilaporkan dan berapa yang tidak,” sebutnya.
Cuma Kejar Target
Lebih lanjut dikatakannya, yang lebih mengkhawatirkan adalah jika praktik ini terjadi berulang dan dibiarkan. Dalam konteks tata kelola perparkiran, pembiaran seperti ini bisa dibaca sebagai kegagalan pengawasan dari badan pendapatan (Bapenda) kota Medan, atau bahkan membuka ruang dugaan adanya ‘toleransi sistemik’ terhadap pelanggaran.
“Badan Pendapatan Daerah Kota Medan seharusnya tidak hanya mengejar target pajak parkir, tetapi juga memastikan sistem pemungutan berjalan secara adil dan transparan serta akuntabel. Kalau tidak, yang terjadi adalah dua kerugian sekaligus: masyarakat dirugikan dan PAD berpotensi bocor,” katanya.
Tak Respons
Sayangnya, hingga berita ini tayang, Sekretaris Bapenda Medan Ali Fitri Harahap, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan Whatssap. (r/psc)












