Kepala Balai Pemasyarakatan Jakpus Digugat Rizieq Shihab ke PTUN

PORTALSWARA.COM — Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus) digugat Rizieq Shihab ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Mengutip situs SIPP PTUN Jakarta, Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/07/2023) lalu.

Kini status perkara Rizieq itu masih dalam tahap pemeriksaan persiapan, sementara untuk gugatan itu secara rinci juga belum dapat diketahui.

Melansir CNN Indonesia, Rabu (02/08/2023), kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar coba dihubungi, namun belum ada tanggapan mengenai ini.

Rizieq sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/07/2022) dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Rizieq mempunyai kewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Adapun Rizieq diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun. (psc)

Baca Juga :  Sepanjang Hari Ini Cerah Berawan, Kota Medan Diguyur Hujan Selepas Maghrib