PORTALSWARA.COM – Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengingatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan untuk tingkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pesan ini disampaikan Hasyim SE saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sei Kera, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (27/05/2024) sore.
Hasyim menegaskan pentingnya menjaga kesehatan dan tingkatkan pelayanan kesehatan sebagai modal utama untuk tetap produktif dan sejahtera. “Sehat itu mahal dan harta paling berharga. Kalau kita sehat pasti bisa mencari nafkah, tapi kalau sakit, seluruh harta tidak ada artinya. Maka jagalah kesehatan dengan baik,” ujar Hasyim.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan Saut Samosir, Koordinator Kota Medan Program Keluarga Harapan (PKH) Dedy Irwanto Pardede, Kepala Puskesmas Sentosa Baru dr Hari Putra Dermawan, Lurah Sei Kera Hulu Adi Lazwardi Rahmana, serta tokoh masyarakat dan agama dan ratusan warga.
Hasyim mengajak warga untuk menjaga kebersihan diri, rumah dan lingkungan, serta menerapkan pola makan teratur, olahraga rutin dan istirahat yang cukup. Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Pemko Medan dan DPRD Medan dalam melaksanakan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB), yang memungkinkan warga Medan mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP/KK di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pemko Medan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 250 miliar untuk program UHC JKMB pada tahun 2024,” ungkap Hasyim.
Dalam kesempatan ini, Hasyim yang juga anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, meminta Dinkes Medan untuk maksimal dalam melakukan pengawasan agar semua rumah sakit, klinik dan Puskesmas terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien UHC JKMB. “Menindak tegas pihak yang terbukti memberikan pelayanan buruk kepada pasien,” tegas Hasyim.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber Waldemar Sihombing yang memberikan pemaparan terkait Perda No 4 Tahun 2012. Perda ini menguraikan pentingnya kolaborasi semua unsur untuk meningkatkan kesehatan dan pelayanan kesehatan masyarakat demi mewujudkan pembangunan Kota Medan yang berwawasan kesehatan serta kemandirian dalam bidang kesehatan.
Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan yang merata di puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan meliputi pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Dalam hal pembiayaan, Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terjangkau bagi masyarakat.
Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal, ditetapkan menjadi Perda sah di Medan pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (psc)












