PORTALSWARA.COM – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah anggota DPRD Medan, khususnya Komisi III, memasuki babak baru.
Kali ini, giliran Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen MPd B, yang harus memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (22/09/2025) pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan Wong Chun Sen dikaitkan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Komisi III terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan.
Kabar pemeriksaan Ketua DPRD Medan itu dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH.
“Benar, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan,” ujar Husairi saat dikonfirmasi, Senin (22/09/2025).
Menurutnya, pada hari tersebut hanya Ketua DPRD Medan yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan pemeriksaan itu tidak berkaitan dengan temuan BPK terkait kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp7,6 miliar.
“Ketua DPRD dimintai keterangan hari ini terkait dugaan pemerasan Komisi III DPRD Kota Medan,” tegas Husairi.
Husairi juga menepis spekulasi yang berkembang bahwa pemeriksaan Wong Chun Sen berhubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas penggunaan APBD 2024.
Dalam laporan tersebut memang ditemukan adanya kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp7,6 miliar, di mana baru Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp4,43 miliar belum disetor. Namun, kata Husairi, hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan kali ini.
“Fokusnya jelas, pemeriksaan Ketua DPRD terkait dugaan pemerasan, bukan soal kelebihan bayar perjalanan dinas,” tambahnya.
Sebelum Wong diperiksa, Kejati Sumut juga telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III. Mereka adalah SP (Ketua Komisi III), DRS (Sekretaris Komisi III), GRF dan EA (anggota Komisi III).
Keempatnya sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama, namun kemudian hadir dalam jadwal ulang pada akhir Agustus 2025.
“Hari ini datang dan dimintai keterangan sama tim penyelidik, semalam dua orang dan hari ini dua orang,” ungkap Husairi kala itu.
Selain memeriksa anggota dewan, Kejati Sumut juga telah memanggil tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan serta sejumlah pejabat Pemkot Medan, termasuk Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, modus pemerasan yang dilakukan oknum Komisi III DPRD Medan disebut-sebut berkaitan dengan izin usaha dan pajak. Sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan diduga dimintai uang dengan dalih kelengkapan administrasi perizinan.
“Pihak Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut,” jelas Husairi beberapa waktu lalu.
Hingga kini, Kejati Sumut masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan Ketua DPRD Medan dinilai sebagai bagian penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan anggota dewan dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha.
Publik pun kini menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tetap dalam ranah penyelidikan. (bees/psc)