Ketua PD LSM ICON RI: IUP Diatas Skala Tertentu Kewenangan Bupati Bukan Provinsi

PORTALSWARA.COM — Izin Usaha Perkebunan (IUP) diatas skala tertentu merupakan kewenangan bupati. Bukan provinsi. Demikian dikatakan Ketua Ketua PD LSM ICON RI Labuhan Batu, Rahmat Fajar Sitorus.

Pernyataan Rahmat tersebut disampaikan menyoal pemberitaan tentang lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar, yang diduga dikelola PT Mitra Sukses Mandiri Prima (MSMP) di wilayah Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang sampai saat ini belum diketahui apakah IUP nya ada atau tidak.

Rahmat Fajar Sitorus menilai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhan Batu, Sarbaini Harahap SH MAP tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) atas jabatan yang dipimpinnya.

Kadis PMPTSP Labuhan Batu Sarbaini Harahap SH MAP

“Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seharusnya mengetahui lahan perkebunan kelapa sawit yang luasnya di atas skala tertentu memiliki Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) ada atau tidak,” kata Ketua PD LSM ICON RI Rahmat, Senin (08/05/2023), di Rantauprapat.

Lebih lanjut dikatakannya, dirinya berharap kiranya instansi terkait benar-benar memahami dan menjalankan fungsinya agar apa yang menjadi pendapatan pajak di Labuhan Batu tidak kelabu kedepannya. Dan menjadi perhitungan pasti yang secara otomatis pendapatan daerah bersumber pajak dapat meningkat.

“Bagaimana pendapatan daerah yang bersumber dari pajak bisa meningkat? sedangkan untuk Izin Usaha Perkebunan saja pun Pemkab Labuhan Batu yang dipimpin Erik Adtrada Ritonga selaku bupati melalui Dinas DPMPTSP yang dipimpin Sarbaini Harahap SH MAP tidak tau lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar diduga dikelola PT Mitra Sukses Mandiri Prima (MSMP) yang berada di wilayah Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki IUP atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Walikota Bobby: Kolaborasi Solid Eksekutif dan Legislatif Berhasilkan Program Pembangunan

Rahmat menjelaskan, luasan lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tentang Perkebunan yang mengeluarkan IUP di atas skala tertentu atau 200 hektar kewenangan bupati bukan provinsi.

Diberitakan sebelumnya, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar diduga dikelola PT Mitra Sukses Mandiri Prima (MSMP) yang berada di wilayah Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sampai saat ini belum diketahui Izin Usaha Perkebunan (IUP) ada atau tidak.

Kepala Dinas PMPTSP Labuhan Batu Sarbaini Harahap SH MAP saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (05/05/2023) lalu mengaku tidak tau perusahaan PT MSMP yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit 200 hektar tersebut memiliki IUP atau tidak.

“Saya tidak tau Izin Usaha Perkebunan PT. Mitra Sukses Mandiri Prima yang mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar ada atau tidak. Karena, yang tau Izin Usaha Perkebunan itu ada atau tidak Dinas Perizinan Provinsi,” sebut Sarbaini.

Dijelaskannya, mengenai IUP perkebunan yang luasnya 200 hektar bukan kewenangan Kabupaten melainkan kewenangan Provinsi. “Izin usaha Perkebunan yang luasnya 200 hektar itu kewenangan Provinsi bukan Kabupaten,” jelasnya.

Namun, ketika disinggung berapa luasan lahan perkebunan yang bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP kabupaten untuk Izin Usaha Perkebunan sebagaimana disampaikannya, Sarbaini terkesan menutupi alias buang badan.

“Soal berapa luasan yang bisa dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP mengenai IUP, itu yang tau Dinas Pertanian. Mereka ( Dinas Pertaniaan ) yang tau itu berapa luas lahan perkebunan yang bisa dikeluarkan IUP nya,” tutup Sarbaini.

Dinas Pertanian Labuhan Batu melalui Kabid Perkebunan Beibi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyoal luasan lahan perkebunan sebagaimana disampaikan oleh Sarbaini, terkait IUP menjelaskan, luasan lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tentang Perkebunan yang mengeluarkan IUP di atas skala tertentu atau 200 hektar kewenangan bupati bukan provinsi.

Baca Juga :  Fraksi PKS Dorong Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan Agar Lebih Responsif dan Berkeadilan

“Izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh bupati/walikota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota,” sebut Beibi, didampingi Kasi Perkebunan Dinas Pertanian Yayan, menjawab wartawan.

Lebih lanjut, Beibi menjelaskan kewenangan provinsi dalam hal ini gubernur melalui Dinas DPMPTSP Provinsi untuk mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu bukanlah diukur dari berapa luasnya. Melainkan lahan perkebunan itu berada di wilayah lintas kabupaten/kota.

Terpisah, Direktur Utama PT Mitra Sukses Mandiri Prima (MSMP), Martin Santo ketika dikonfirmasi terkait lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, apakah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) belum memberikan jawaban atas penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar tersebut.

“Oooooo, Nanti sy coba cek ya pak. Ada izin2 lain yg perlu kami cek lg pak?,” sebut Martin Santoso lewat cat WhatsApp menjawab wartawan, Minggu (30/04/2023) lalu.

Namun sayangnya sampai saat ini Martin Santo belum menjawab apakah lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar yang berada di wilayah Kecamatan Panai Tengah tersebut memiliki IUP. (psc)