Khofifah: Tragedi Ledakan Petasan di Blitar Bencana Sosial

PORTALSWARA.COM — Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa minta rehabilitasi puluhan rumah korban tragedi ledakan petasan di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menggunakan payung hukum.

Khofifah minta Bupati Blitar Rini Syarifah membuat SK tanggap darurat bencana sosial, saat rekonstruksi rumah warga atas tragedi ledakan petasan tersebut.

“Ini sebuah bencana sosial, jadi saya berkoordinasi dengan ibu Bupati untuk membuat payung hukum, supaya kita bisa memberikan intervemsi ada payung hukumnya kita akan sharing dari provinsi dan Kabupaten Blitar,” kata Khofifah di sela-sela menjenguk korban terdampak ledakan petasan, di Blitar, Selasa (21/02/2023).

Menurut Khofifah proses tanggap darurat sesuai SK yang dikeluarkan Bupati Blitar dan selanjutnya akan dilakukan proses identifikasi dan rehabilitasi rumah warga terdampak korban gempa, kemudian baru rekonstruksi.

“Jika SK dari Bupati sudah, identifikasi sudah,ya bisa segera. Karena tanggap darurat itu kan 14 hari. Jadi tahap berikutnya rekonstruksi. Ini semua kategori rekonstruksi,” tandasnya.

Khofifah menjelaskan selain merekonstruksi rumah warga, Pemkab Blitar juga akan menanggung seluruh biaya perawatan kepada seluruh korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Srengat. Namun, jika ada korban yang dirujuk ke rumah sakit milik provinsi yakni RS Dokter Sutomo atau RS Syaiful Anwar Malang, seluruh biaya akan ditanggung Pemprov Jatim.

“Seluruh biaya perawatan korban dirawat di rumah sakit Blitar biaya ditanggung APBD Blitar. Jikalau ada yang dirujuk ke rumah sakit Dokter Sutomo apa Syaiful Anwar maka di dalam Coverage APBD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Melansir Beritasatu.com, Jumat (24/02/2023), di sela melihat kondisi rumah yang hancur, Khofifah bsrsama Forkopimda Jatim juga memberikan bantuan uang dan sembako kepada para korban terdampak ledakan petasan. (psc)

Baca Juga :  Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025