PORTALSWARA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp48.5 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Atrada Ritonga (EAR).
Dalam keterangan tertulis, Senin (29/04/2024), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyitaan tersebut melengkapi berkas penyidikan terhadap dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka EAR dan pihak lainnya.
Uang tersebut ditemukan tersebar di beberapa rekening bank, salah satunya atas nama tersangka Erik. Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk pemblokiran dan penyitaan akun rekening terkait.
Ali berharap uang yang disita dapat dirampas untuk negara melalui proses pengadilan Tipikor sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita rumah milik Erik di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan estimasi nilai sekitar Rp5,5 miliar.
Tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Maya Hasmita, Rosniaty Siregar, Mona Hastuti, dan Rizky Kemal, untuk mendalami kepemilikan aset Erik.
KPK memproses hukum terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta, Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Melansir CNN Indonesia, Selasa (30/04/2024), proses tersebut merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada bulan Januari sebelumnya. (psc)












