PORTALSWARA.COM — Sebanyak 176.106 badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sumatera Utara (Sumut) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Jumlah 176.106 badan adhoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Kanwil Sumbagut) sedang berupaya mendorong percepatan program perlindungan untuk 176.106 petugas badan adhoc tersebut.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Koordinator Divisi SDM Robby Effendi dan Koordinator Divisi Data Fredianus Zebua, menyambut baik perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
“Apalagi manfaat yang diberikan cukup besar, tentu kita berharap seluruh petugas KPPS mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus saat bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, baru-baru ini.
Dikatakannya, Presiden menginstruksikan agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial itu adalah penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, mengungkapkan Pemilu tahun 2019 banyak memakan korban, mengalami kecelakaan kerja bahkan kematian.
Menurutnya, beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar, sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit dan meninggal dunia.
“Kita ingin mendorong petugas Pemilu, baik di tingkat kecamatan, desa hingga tingkat RT bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Sumatera Utara. Mengingat tahun 2019 lalu banyak mengalami kecelakaan bahkan meninggal dunia saat bertugas,” ungkap Henky Rhosidien, sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis Wakil Kepala Kantor Wilayah Sanco Simanullang, Minggu (13/10/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat, petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.
“Kita sudah bertemu dengan Pak Ketua KPU Sumut dan para pimpinan. Pertemuan sangat akrab dan sepaham. Mohon doa, dalam waktu dekat bakal ada pertemuan lagi membahas secara konkrit. Insyaallah,” ujar Henky.
Dijelaskannya, secara maraton, badan adhoc tersebut akan segera melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sayangnya, mereka belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 tahun 2011.
Karena pentingnya peran petugas dan resiko yang dihadapi sangat tinggi saat Pilkada November mendatang, mereka layak dan wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Tidak ada yang tahu bakal apa yang terjadi saat mereka melaksanakan tugasnya. Jaminan sosial berupa program BPJS Ketenagakerjaan, minimal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, pantas diberikan,” pungkasnya. (psc)











