Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Minta Nonaktifkan Kajari Padangsidempuan

PORTALSWARA.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) diminta nonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidempuan Lambok Sidabutar terduga merekayasa dan intimidasi dalam penanganan perkara pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Padangsidempuan Tahun 2023.

“Nonaktifkan Kajari Padansidempuan, karena diduga telah melakukan rekayasa perkara mulai penyelidikan hingga penyidikan,” ungkap seorang mahasiswa dari atas mobil pick up dalam orasinya di depan pintu pagar Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Medan, Rabu (17/09/2025).

Unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) Sumatera Utara ini juga mendesak Kajati Sumut untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dalam penanganan perkara pemotongan ADD Padangsidempuan Tahun 2023.

Dalam pernyataan sikap Permak Sumut dengan Ketua Umum Asril Hasibuan dan Koordinator Aksi Djorgi Situmorang ini, mereka menilai perkara korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidempuan yang menjerat Kepala Dinas Ismail Fahmi Siregar, sangat dipaksakan. Bahkan diduga ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.

“Pandangan kami, Ismail Fahmi Siregar terjebak dalam permainan hukum yang dilakukan jaksa, sehingga menuai pertanyaan karena banyak kejanggalan- kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum, baik penetapan hingga dijadikan tersangka,” sebut pengunjuk rasa dengan pengeras suara

Selain minta nonaktifkan Kajari Padangsidempuan, pengunjuk rasa juga menyebutkan, kejangalan lain, tidak adanya temuan Inspektorat yang menyatakan kerugian di salah satu desa akibat pemotongan ADD. Sehingga Permak Sumut menduga, ini menandakan banyak hal yang ditutupi dan cenderung menjadikan Ismail Fahmi Siregar sebagai target pemidanaan dalam perkara korupsi pemotongan ADD Padangsidempuan.

Pengunjuk rasa juga mengungkapkan penyidik Kejati Sumut, diduga melakukan pemaksaan untuk mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan menghilangkan keterangan menyerahkan sejumlah uang kepada YZ, dengan janji tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa. Tetapi JPU Kejari Padangsidempuan menuntut terdakwa penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga :  Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Untuk itu Permak meminta Kejati Sumut memeriksa oknum jaksa yang terlibat dalam dugaan rekayasa BAP terdakwa dan para saksi kunci. Selain itu, pendemo juga meminta Kejati Sumut untuk memeriksa oknum mantan Kasi Intel Kejari Padangsidempuan YZ.

Unjuk rasa damai belasan mahasiswa Permak itu diterima Jaksa pada Bidang Intelejen Kejati Sumut, Joice V Sinaga SH di pintu gerbang Kantor Kejati Sumut.

Joice V Sinaga SH sangat mengapresiasi para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai.

Joice V Sinaga SH mengatakan Kajati Sumut selalu melakukan monitoring para anggotanya dan jajaran Kejaksaan Negeri di daerah-daerah.

“Aspirasi adik-adik mahasiswa kami terima,” ucap Joice V Sinaga SH, seraya menyatakan laporan pengaduan adik-adik agar disampaikan secara tertulis dengan bukti dan dokumen.

Laporan pengaduan adik-adik mahasiswa, saran Joice V Sinaga SH, agar disampaikan ke bagian PTSP Kejati Sumut. (bees/psc)