PORTALSWARA.COM — Paripurna Laporan Pertanggungjawaban atau LPj Walikota Binjai TA 2022 harus transparan.
Menurut Ketua Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumatera Utara (P3H Sumut), Muhammad Jaspen Pardede, transparansi perihal LPj Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tersebut sesuai UU Nomor 14/ 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Saya sebagai LSM mengacu kepada UU Nomor 68 Tahun 1999 tentang larangan Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 peran serta masyarakat pada penyelenggara Negara,” paparnya kepada wartawan, Senin (15/05/2023).
Senada, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Sejahtera (LPPASRI), Zulkifli, minta pihak DPRD Kota Binjai juga harus transparan ke publik terkait Paripurna LPj Walikota Binjai tersebut.
Dikatakannya, Keppres 74 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat merupakan perpanjangan presiden pada penyelenggara Negara. Utamanya terkait penganggaran, tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2021.
“Mengingat poin tersebut di atas, kami sebagai LSM di Sumatra Utara khususnya di Kota Binjai, mengingatkan Walikota Binjai dan Ketua DPRD Kota Binjai, ada temuan beberapa pekerjaan tahun 2022 sampai tahun 2023,belum juga terbayarkan. Untuk itu kami minta kepada Ketua DPRD dan beserta anggota, agar jeli dan mengerti. Melihat paripurna LKPj kemarin yang sudah disahkan oleh DPR Binjai,” ucapnya.
Apa bila dalam satu bulan ini tidak terbayarkan, katanya, pekerjaan di tahun 2022 agar DPRD Kota Binjai tidak memparipurnakannya.
“Dan diharapkan kebijakan Ketua DPRD dan beserta anggota melemparkan hal tersebut kepada Mentri Dalam Negeri RI dan penegak hukum,” ucap Jaspen diamini Zulkipli. (psc)








