PORTALSWARA.COM — Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH (Paul MAS), menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan peraturan demi hidup sehat dan sejahtera.
Sosialisasi dilakukan di Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (07/01/2024).
Dalam acara tersebut, Paul MAS memaparkan isi Perda yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mewujudkan pembangunan Kota Medan yang berwawasan kesehatan. Hadir dalam sosialisasi beberapa perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga.
“Kita harus taat aturan demi kesejahteraan bersama. Bila ada keluhan terkait urusan pelayanan kesehatan gratis dan pelayanan publik lainnya, sampaikan kepada saya atau melalui tim,” ujar Paul.
Paul MAS, yang juga Caleg DPRD Medan dari PDI Perjuangan, tetap membuka rumah aspirasi di tempat kediamannya di Jl Sei Kera Medan, untuk menyerap keluhan warga dan memberikan solusi sesegera mungkin.
Meski mengakui keterbatasan sebagai manusia biasa, Paul MAS telah membantu puluhan anak kurang mampu dalam mendapatkan beasiswa kuliah di perguruan tinggi swasta. Ia juga menekankan bahwa warga prasejahtera di Medan tetap dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui program UHC JKMB.
Dalam penjelasannya, Paul MAS menyampaikan poin-poin penting Perda No 4 Tahun 2012, seperti tatanan kesehatan, upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan, manajemen informasi, dan pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. Pembiayaan kesehatan juga diatur dengan jelas, menegaskan kewajiban Pemko Medan untuk membiayai seluruh upaya kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda ini, yang terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal, telah ditetapkan sebagai Perda yang sah di Medan pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap. Rumah pribadi Paul MAS di Jl Sei Kera juga dijadikan posko aspirasi untuk memudahkan warga menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi. (psc)






