PKS: Pengusaha Harus Akomodir Tenaga Kerja Sekitar Lokasi Perusahaan

PORTALSWARA.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendorong para pengusaha untuk lebih memperhatikan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan, terutama dalam hal penerimaan tenaga kerja. Hal ini diharapkan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Seruan ini disampaikan oleh juru bicara FPKS, Abdul Latif Lubis, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan pada Senin (09/09/2024). Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“PKS berharap perubahan perda ini dapat mendorong Pemerintah Kota Medan dan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan, tentunya sesuai kriteria dan klasifikasi yang dibutuhkan,” kata Latif.

FPKS juga mengusulkan agar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) lebih proaktif dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Menurut mereka, langkah ini dapat mengurangi angka pengangguran dan potensi tindak kriminal di kawasan industri.

Selain itu, FPKS menyoroti masalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan perusahaan alih daya. Mereka meminta pengawasan lebih ketat untuk mencegah pelanggaran hak-hak tenaga kerja. “Pengawasan intensif sangat diperlukan agar pelanggaran perjanjian kerja dapat diminimalisir,” tambah Latif.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal perjanjian kerja.

Dengan adanya perubahan ini, PKS berharap masalah ketenagakerjaan di Kota Medan dapat diselesaikan dan kesejahteraan pekerja lokal semakin meningkat. (psc)

Baca Juga :  Warga Kota Medan Surati Jokowi Minta Pembangunan Underpass Juanda Ditunda