PORTALSWARA.COM — Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, membuka kegiatan Sosialisasi Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu pada Kamis (20/06/2024).
Dalam sambutannya, Plt Bupati menegaskan bahwa proses pelaksanaan pembangunan desa tidak bisa dipisahkan dari pengadaan barang dan jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 52, yang menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota. Aturan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12/2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang menggariskan bahwa tata cara pengadaan harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel.
“Berkaitan dengan peraturan tersebut, upaya untuk menciptakan pengadaan barang/jasa di desa yang kompetitif dan transparan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Ini untuk memberikan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan pengadaan barang/jasa di desa agar memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat desa,” jelas Plt Bupati.
Plt Bupati berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan tentang tata cara pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan di desa masing-masing, sehingga hasil pengadaan dapat memperlancar penyelenggaraan pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati juga memberikan Piagam dan Medali kepada Kepala Desa Sei Tampang dan Parbaungan yang berhasil meraih predikat Desa Mandiri.
“Pemkab Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Desa Sei Tampang dan Parbaungan yang telah mendapat predikat Desa Mandiri di tahun 2023. Semoga di tahun berikutnya jumlah desa mandiri bertambah sehingga terwujud 100% desa mandiri,” ucap Plt Bupati.
Kegiatan sosialisasi Perbup yang mengundang 150 peserta ini dilanjutkan dengan foto bersama, pemberian materi oleh narasumber, dan sesi tanya jawab. Hadir dalam acara ini Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, jajaran Dinas PMD, beberapa camat di Kabupaten Labuhanbatu, para kepala desa, TPK Desa dan undangan lainnya. (psc)












