PORTALSWARA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media. Menurutnya, UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme di era digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Pria yang akrab disapa Gus Imin itu menegaskan bahwa pelarangan penyiaran program investigasi sama dengan membunuh jurnalisme.
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?” katanya dalam siaran pers, Kamis (16/05/2024).
Gus Imin menyoroti bahwa dalam era di mana kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif diambil alih oleh media sosial, jurnalisme investigasi sangat diandalkan untuk menghasilkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
“Ketika breaking news, live report, atau berita viral bisa diambil alih media sosial, investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” ujarnya.
Dia menekankan, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers.
“Investigasi tidak semua bisa melakukannya,” tambahnya.
Gus Imin mengapresiasi program investigasi seperti Buka Mata dari Narasi TV, Bocor Alus dari Tempo, atau film dokumenter Dirty Vote yang tayang di kanal YouTube Watchdoc sebagai contoh jurnalisme investigatif terkini.
“Dirty Vote mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” jelasnya.
Menurutnya, karya-karya jurnalisme investigatif tersebut memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel dan perlu didukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa.
“Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan,” tuturnya.
Melansir kompas.com, Jumat (17/05/2024), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengaku memahami betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, mengingat pengalamannya sebagai jurnalis saat menjabat Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Tabloid Detik pada 1993, yang pernah mengalami pembredelan oleh rezim Orde Baru. (psc)






