Politisi PAN Minta Pemko Medan Maksimalkan Perda No 5 Tahun 2015

PORTALSWARA.COM — Anggota DPRD Medan Sukamto SE dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyerukan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus maksimalkan Perda (Peraturan Daerah) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sukamto berharap agar Kepling dan Lurah lebih peduli dan aktif dalam mendata warga yang kurang mampu untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan prioritas.

“Kepling juga harus mensosialisasikan kepada warganya terkait jenis bantuan dan cara mendapatkannya. Sebagai perpanjangan tangan Pemko, Kepling harus membantu dan memfasilitasi kebutuhan warganya,” ujar Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda ke V Tahun 2024 di Jl Kenanga Raya, Gg Selamat Ujung Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Minggu (26/05/2024).

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan seperti Kasi Trantib B Damanik, Seklur Tanjung Sari Tri Sampiecs B, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga.

Sukamto juga menekankan pentingnya Pemko Medan dan Pemerintah pusat untuk membuka lapangan kerja guna mengurangi angka pengangguran, serta mempermudah akses bantuan pendidikan melalui program KIP. Ia menegaskan bahwa anggaran sebesar 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dialokasikan untuk bantuan kepada warga miskin, sesuai dengan ketentuan Perda.

Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2, disebutkan bahwa tujuan Perda ini adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. BAB IV Pasal 9 menjelaskan hak-hak warga miskin, termasuk kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan usaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Warga juga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari tindak kekerasan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Baca Juga :  Rico Waas: Peringatan Waisak Inspirasi Ciptakan Tata Kota Bersih dan Tertib Berkelanjutan

Pasal 10 memperkuat bahwa pemenuhan hak-hak ini harus dibiayai dan bersumber dari APBD, dengan minimal 10% dari PAD dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan. Pemko Medan juga dapat menggalang partisipasi masyarakat, dunia usaha, lembaga pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan untuk mempercepat penuntasan kemiskinan.

Dengan ini, Sukamto berharap dengan maksimalkan Perda No 5 Tahun 2015 yang diterapkan dapat mengurangi kemiskinan di Kota Medan. (psc)