Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Pria Malaysia Ditangkap di Sumut Lantaran Tak Miliki Dokumen Lengkap

PORTALSWARA.COM, Medan — Pria Malaysia ditangkap di Sumatera Utara (Utara). ABB (42) ditangkap karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi Imigrasi Polonia. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

“Petugas menemukan bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal,” katanya, Rabu (16/11/2022).

Dirinya menjelaskan, ABB tiba di Indonesia 21 Maret 2012 menggunakan visa bebas kunjungan. ABB lalu menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Madina.

“ABB telah 10 tahun menetap di Indonesia. Ia bekerja sebagai buruh untuk menghidupi keluarganya,” ujarnya.

“Seharusnya ABB tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” sambungnya.

ABB diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Diketahui, pada 7 November 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.

Pada 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.

“Kita tunggu aja nantinya proses hukum yang berjalan,” katanya. (psc/sugi)

Baca Juga :  Dipimpin Kapoldasu dan Pangdam, Lokasi Judi dan Narkoba di Kutalimbaru Digerebek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *