Pria Ngaku Jaksa di Kejati Sumut Tipu Korban Rp57 Juta

PORTALSWARA.COM — Pria mengaku jaksa di Kejati Sumut menipu korbannya sebesar Rp57 juta. Pria berinisial AWS tersebut mengaku jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kini pria berinisial AWS dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan senilai Rp57 juta.

Korban bernama Nurbahagia (64) melaporkan pria yang mengaku sebagai Jaksa ke Polda Sumut karena ditipu hingga Rp57 juta.

Laporan itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/499/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 April 2023, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Saat ditemui dikediamannya, Nurbahagia menceritakan kronologi lengkap hingga dirinya mengalami kerugian hingga Rp57 juta.

Diceritakan Bahagia, awalnya ia hendak membeli beras di Bulog untuk dipasarkan kembali.

Kejadian berawal pada Minggu (09/04/2023) lalu.

Pada saat itu, temannya Hendra yang bekerja di Bulog memperkenalkan Andi Wahab Simamora (oknum jaksa) kepada dirinya.

Saat pertemuan, Andi memperkenalkan dirinya dan mengatakan kalau ia merupakan seorang Jaksa.

Dalam pertemuan itu, tercipta sebuah kerja sama, dimana Bahagia akan membeli 5 ton beras dari Andi.

Andi pun meminta Dp 10 persen dari total keseluruhan sebesar Rp47,5 juta. Hal itu disanggupi Bahagia saat pertemuan tersebut.

“Besoknya Senin (10/04/2023), saya langsung melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 42 jutaan,” kata Bahagia, Kamis (20/04/2023).

Saat bertemu dengan Andi untuk melunasi pembayaran, Bahagia melihat Andi mengenakan pakaian lengkap seorang Jaksa.

Lanjut Bahagia, saat pelunasaan tersebut dirinya langsung menanyakan kepada Andi apakah beras yang dibelinya dapat langsung diantarkan.

Namun, Andi seolah-olah mengundur waktu dengan berdalih menawarkan beras seberat satu ton lagi dan disetujui oleh Bahagia.

Keesokkan harinya, Bahagia kembali melunasi pembayaran beras satu ton, sehingga total keseluruhan pembelian beras sebesar Rp57 juta.

Baca Juga :  4 Oknum Polda Sumut Terduga Pemerasan 2 Waria Ditahan Propam

“Tapi setelah uang diterima, sampai dengan hari Jumat (14/04/2023) itu tidak bisa terealisasikan, sejak saat itu sudah saya sudah tidak bisa berkomunikasi lagi dengan Andi,” ucapnya.

Merasa panik, dirinya melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Saat saya melaporkan ke Kejati Sumut, saya mendapat informasi bahwa Andi ini telah dipecat sejak tiga tahun yang lalu,” kata Bahagia.

Tak sampai disitu, Bahagia juga telah melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.

“Sebenarnya dalam kasus ini saya hanya menginginkan, yang namanya Andi Wahab bisa menyelesaikan secara baik-baik dan menyerahkan kembali uang yang saya berikan, tapi kalau dia (Andi) tidak punya niat yang baik, saya lanjutkan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Buka Suara
Terkait adanya kasus dugaan penipuan senilai Rp 57 juta yang diduga melibatkan oknum Jaksa, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan memberikan penjelasan.

Ketika dikonfirmasi, Yos membenarkan adanya laporan tersebut diterima Kejati Sumut.

“Ada melaporkan penipuan dan korban mengatakan telah melapor ke Polisi, tentunya pidana penipuan sudah tepat dilaporkan ke Polisi,” kata Yos, Jumat (21/04/2023).

“Pihak kita telah menyampaikan kepada korban bahwa saat ini nama dan foto yang ditunjukkan bukan lagi Pegawai Kejaksaan,” sambungnya.

Mengenai sosok pria yang mengenakan pakaian dinas lengkap Jaksa itu, Yos mengatakan bahwa pria bernama Andi Wahab Simamora tersebut sudah lama diberhentikan dan sebelumnya bertugas di Cabjari Labuhan Deli.

“Pernah sebagai pegawai tata usaha bukan Jaksa dan sudah lama diberhentikan, terakhir dia bertugas di Cabjari Labuhan Deli,” ucapnya. (psc)