Semarak HBI Ke-74: Kolaborasi Keimigrasian Sumut Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Kota Medan

PORTALSWARA.COM — Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Bhakti Imigrasi atau HBI Ke-74, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Polonia, Kantor Imigrasi Belawan, dan Kantor Imigrasi Siantar menyelenggarakan layanan paspor simpatik.

Acara layanan paspor simpatik ini diadakan di Gedung Serba Guna Politeknik Negeri Medan pada Sabtu (27/01/24), melayani 740 pemohon.

Yan Wely Wiguna, Kepala Divisi Keimigrasian, mengungkapkan bahwa paspor layanan simpatik kini menjadi kebutuhan penting. Terutama bagi warga Kota Medan yang melakukan perjalanan ke luar negeri, mengingat masa berlaku paspor bisa mencapai 10 tahun. Wiguna menekankan bahwa permohonan paspor dapat dilakukan melalui dua cara, yakni reguler dan percepatan.

“Dimana permohonan paspor reguler membutuhkan waktu 3 hari, sedangkan paspor percepatan hanya butuh waktu 1 hari,” ungkap Yan Wely Wiguna.

Biaya layanan paspor reguler dan percepatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Jajaran Keimigrasian Kemenkumham Sumatera Utara memberikan layanan prioritas tanpa antrian khusus bagi orang sakit, ibu hamil/menyusui, disabilitas dan lansia berumur 60 tahun ke atas. Acara ini menjadi wujud nyata kolaborasi dalam memudahkan pelayanan publik terkait dokumen keimigrasian. (r/psc)

Baca Juga :  Legislator Medan Ingatkan Jangan Melakukan Pungli di Ramadhan Fair 2023