Seorang Bidan di Medan Ditangkap Saat Praktik Aborsi

PORTALSWARA.COM — Seorang bidan bernama Larasati ditangkap saat sedang menjalankan praktik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan. Saat polisi datang ke kliniknya, Larasati baru saja memulai praktik aborsi, menyuntikkan cairan untuk menggugurkan kandungan pasiennya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, penggerebekan klinik milik Larasati dilakukan pada Senin (11/09/2023), setelah ada informasi dari warga. Di klinik itu didapati Larasati sedang akan melakukan aborsi dan seorang pasien bernama Fitri dalam posisi diinfus.

“Saat kami datang, dia baru saja menyuntikkan obat sunyi sebanyak dua ampul yang berguna untuk menggugurkan kandungan,” kata Zikri saat paparan kasus di Polres Belawan Senin (18/09/2023).

Lalu, ketiga pelaku dibawa ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Fitri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

“Berdasarkan hasil interogasi, praktik itu berlangsung sudah tiga tahun,” ucapnya.

Ia menyebutkan orang yang datang ke praktek itu cukup bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait, usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan.

“Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan itu Rp1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp@4 juta,” sebutnya.

“Janin yang diaborsi dibawa oleh pasien dan ada yang ditanam. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambahnya.

Selain Larasati, polisi juga menangkap Juminar serta Fitri dan Aprianto sepasang kekasih yang ingin melakukan aborsi.

“Kami cek izin praktik klinik itu tidak ada atau ilegal,” katanya.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 77 a, pasal 55, pasal 56 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (psc)

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Lakukan Penyelidikan Atas Terbakarnya Rumah Diduga Dibakar OTK