SIM Mati Diperpanjang Tanpa Bikin Baru 

PORTALSWARA.COM — Surat Izin Mengemudi atau SIM mati diperpanjang tanpa buat baru lagi. Dispensasi SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur tahun baru, Senin (01/01/2024) diberikan Polda Metro Jaya. SIM mati diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Kebijakan itu dibuat karena Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni sejak 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Sehingga, SIM yang mati di rentang tanggal tersebut mendapat dispensasi dari polisi.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 s/d 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan resmi yang disampaikan akun @tmcpoldametro, Senin (01/01/2024).

Sebelumnya, dispensasi juga berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023. Pemiliknya bisa melakukan perpanjangan tanggal 27 Desember saat Satpas dan gerainya dibuka kembali.

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif.

Berikut syarat dan langkah-langkahnya untuk memperpanjang SIM setelah libur tahun baru, sebagaimana dilansir dari detik.com, Rabu (03/01/2024).

Syarat

– KTP asli dan dua lembar fotokopi

– SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi

– Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

– Surat lulus uji keterampilan simulator

– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Langkah

– Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data

– Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto

– Ujian teori dan praktik

– Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM

Baca Juga :  Arrahmaan Pane: Medan Penuhi Dimensi Smart City

– Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Biaya Penerbitan SIM Perpanjang

– SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu

– SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu

– SIM D dan D I: Rp 30 ribu

– SIM Internasional: Rp 225 ribu

(psc)