PORTALSWARA.COM — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap bahwa uang hasil pungli dari para pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) ternyata digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian seperti makanan dan bensin.
Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut kecil dan dilakukan dalam transaksi bulanan. “Penerimaannya kecil, setiap bulan, jadi ya habis buat bensin, buat beli makan,” ujarnya kepada awak media.
Meskipun ada dugaan bahwa uang itu bisa digunakan untuk berfoya-foya, Albertina membantah hal tersebut. “Buat makan, buat beli bensin, katanya begitu,” tambahnya.
Namun, dia menegaskan bahwa uang hasil pungli tersebut tidak berubah bentuk menjadi aset.
Pembagian uang dilakukan oleh seorang pegawai yang disebut “lurah” oleh petugas rutan, tetapi Albertina enggan mengungkapkan identitas lurah tersebut. Pungutan di Rutan KPK mencakup biaya menyelundupkan handphone, isi ulang baterai, powerbank, dan uang bulanan sekitar Rp5 juta.
Saat ini, Dewas KPK sedang menyidangkan perkara etik yang melibatkan 93 pegawai rutan. Sidang tersebut mencerminkan komitmen KPK dalam menjaga integritas lembaga tersebut. Selain itu, KPK juga sedang mengusut dugaan pungli dari sisi pidana, dan Inspektorat KPK menangani pelanggaran disiplin pegawai terlibat dalam skandal pungli tersebut.
Melansir Kompas.com, Minggu (21/01/2024), sidang etik Dewas diharapkan dapat memutuskan dugaan pelanggaran secara independen sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019. Inspektorat KPK telah menemukan dugaan pungli sejak 2020 hingga 2023 dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Total uang dalam skandal pungli ini mencapai Rp6,148 miliar. (psc)








