Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memecat anggota PPK dan PPS gegara terbukti menerima uang Rp200 ribu dari calon legislatif (Caleg).
dari Caleg
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memecat anggota PPK dan PPS gegara terbukti menerima uang Rp200 ribu dari calon legislatif (Caleg).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.