Terpidana Pembalak Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejaksaan Rp105 M dan US$ 2.938.556

PORTALSWARA.COM — Sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, kejaksaan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis. Dari eksekusi tersebut berhasil disetorkan ke kas negara Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4 oleh keluarga terpidana kepada jaksa, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (03/09/2025), Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry SH MH, Kajari Medan Dr Fajar Syahputra SH MH.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, menyatakan, terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujarnya, seraya menambahkan, dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita. Dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut Husairi, mengatakan, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, kemudian diperolehh fakta Selasa (02/09/2025), terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4, dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga :  Sepasang Kekasih di Simalungun Buang Bayi Baru Lahir di Kebun Teh

Sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, kata Husairi, maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.

“Teman-teman media pastinya telah mengetahui dan memiliki informasi terkait hal itu. Sebab penanganan perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat,” ujarnya, seraya menambahkan, penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara.

Dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas, katanya, sebagaimana arahan Kajati Sumut, dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara. (bees/psc)