Usai Menang Prapid, Polsek Kampung Rakyat Belum Limpahkan Tersangka Ke JPU

PORTALSWARA.COM — Usai menang Praperadilan (Prapid) Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, belum juga melimpahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Selasa (18/03/2025).

Santo dan kawan-kawan menggugat Polsek Kampung Rakyat setelah (santo-red) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Gugatan praperadilan No. Perkara 1/Pid.Pra/2025 PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (11/02/2025) lalu, antara Santo, dkk, disebut sebagai (Pemohon) melawan Polsek Kampung Rakyat sebagai (Termohon) ditolak oleh hakim dengan kata lain dimenangkan pihak (Termohon).

Anehnya, meski gugatan Santo dkk, telah kandas di pengadilan, pihak termohon Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Azhari Ginting belum juga melimpahkan tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam Azahari Ginting, saat dikonfirmasi melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa (18/03/2025), terkait belum dilimpahkan, padahal sudah lebih kurang 35 (tigapuluh lima) hari terhitung sejak diputusnya gugatan dimaksud, sampai saat ini tersangka Santo belum juga dilimpahkan pihak Polsek ke JPU.

“Benar, tersangka belum diserahkan ke JPU. Saya lagi rapat zoom meeting di Polres,” ucapnya tanpa memberi keterangan mengapa tersangka belum di limpahkan ke JPU.

“Terkait hal itu gak enak la lewat telpon. Dikantor aja kita jumpa habis juhur ya,” katanya mengahiri.

Namun, disayangkan, saat dikonfirmasi kembali AKP Imam lagi-lagi terkesan menghindar tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan padanya baik secara lisan maupun lewat WhatsApp perihal tersangka hingga saat ini belum juga ditangkap atau dilimpahkan ke JPU.

“Maaf, saya masih di Polres. Ini lagi Isoma, nanti aja dikantor setelah saya pulang dari Polres sekitar pukul 4-5 sore. Itupun belum pasti ya,” kata Imam terkesan menghindar, Selasa (18/03/2025) sekira pukul 13:24 WIB.

Baca Juga :  Legislator Rekom 3 Nama untuk Pj Bupati Deli Serdang

Sebelumnya, Kapolsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, saat dikonfirmasi tidak berada ditempat.

“Pak Kapolsek tidak ada dikantor. Bapak ada giat di Polres,” kata oknum polisi yang diketahui bernama Bariyansyah Daulay, Selasa (18/03/205) pagi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan Saparuddin, Sahroni Hasibuan, Darma Saiful Parangin angin, Djoko Suprayetno dan Santo melawan Polisi Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan pada Selasa (11/02/2025).
Santo dan kawan-kawan menggugat Polsek Kampung Rakyat setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/114/XII/YAN.2.5/2024/SU/RES LBS/Sek. Kp. Rakyat.

Gugatan praperadilan No. Perkara 1/Pid.Pra/2025 PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa, 11/02/2025 sekira pukul 15.20 wib agenda Putusan. Hakim tunggal dalam perkara tersebut menyatakan bahwa permohonan Pemohon ditolak.

“Permohonan pemohon keseluruhan nya ditolak,” sebut Ita Rahmadi Rambe SH MH saat membacakan putusan sidang, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

“Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Hakim mengahiri sidang.

Sebelumnya, Santo dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/114/XII/YAN.2.5/2024/SU/RES LBS/Sek. Kp. Rakyat.

Terpisah, kepala Kepolisian Sektor Kampung Rakyat, AKP Imam Azahari Ginting SH MH, melalui Kepala unit (Kanit) Reskrim Ipda S Ritonga SH, saat diminta keterangannya perihal tindak lanjut atas putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat, secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

“Setelah salinan putusan kami terima, berkas perkara akan kami limpahkan beserta tersangka ke Kejaksaan secepatnya,” katanya melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa 11 Februari 2025. (zul/psc)