PORTALSWARA.COM — Viral, beredar foto 2 oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut-sebut menerima suap Rp600 juta dari tersangka kasus narkoba. Foto 2 oknum JPU tersebut diunggah akun Facebook atas nama Anggara Syahputra dengan menempelkan foto berseragam dan menyebutkan nama.
“Buk Susi Sihombing dan ibu Elina Flori kejaksaan pengadilan tinggi rantauprapat labuhanbatu. Yg menerima suap 600 juta dari saudara ahyar ritonga kasus narkoba dengan hukuman 8 bulan penjara…
Woueeew dmna letak keadilan indonesia ini hukuman bisa di beli..
Sementara napi2 lain kasus narkoba tidak punya uang hukuman d atas 6 thun…
Ada apa dengan buk susi sihombing kejaksaan rantauprapat…”, tulis akun Facebook atasnama Anggara Syahputra.
Bukan hanya itu, dalam postingannya, Anggara Syahputra juga memasang poto 2 wanita atau perempuan berpakaian seragam, yang mana seragam yang dipakai wanita tersebut terlihat ada tanda timbangan di pakaiannya.
“Keren Sekali”, tulis Netizen mengomentari postingan akun media sosial atas nama Anggara Syahputra.
Tak hanya itu, usai memposting di akun media sosial pribadinya, Anggara Syahputra juga membagikan postingannya ke Gruf Publik 21 ribu sekian anggota dengan nama gruf publik, “InFo Labuhanbatu” dimana dia (Anggara Syahputra-red) menyebut “buk SUSI SIHOMBING dan ibu ELINA FLORI kejaksaan pengadilan tinggi rantauprapat labuhanbatu. Yg menerima suap 600 juta dari saudara ahyar ritonga kasus narkoba dengan hukuman 8 bulan penjara…”.
“Muka nya pun muka.muka rakus duit,, tak ada gairah nya”, tulis Netizen dalam kolom komentar yang diposting akun Anggara Syahputra di gruf publik InFo Labuhanbatu.
“Ah masa iya..
Memang bisa ya Jaksa membuat keputusan hukuman terdakwa..??
Jangan buat fitnah bang, dosa itu..😁🤭”, timpal Netizen lainnya dalam kolom komentar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rahmad, pada, Kamis (05/09/2024) sore lewat aplikasi WhatsApp, apakah Susi Sihombing dan Elina Flori sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu? meski terlihat ceklis 2 (dua) terkait foto 2 orang perempuan berseragam yang dikirimkan padanya tak membalas. Begitu juga dengan panggilan suara WhatsApp keadaan berdering menandakan masuk tak mengangkat.
Terpisah, saat ditelusuri data seluruh perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat ditemukan Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN, Tanggal Register 27 Maret 2024, Klasifikasi Perkara Narkotika, Para Pihak Penuntut Umum Elina Flori SH dan Terdakwa Ahyar Ritonga alias Ahyar demikian tertulis di SIPP Pengadilan Negeri Rantau Prapat. (psc)







