PORTALSWARA.COM – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengambil tindakan tegas terhadap Mall Centre Point yang berlokasi di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, dengan melakukan penyegelan pada Rabu (15/05/2024). Tindakan ini dilakukan akibat tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh pihak pengelola mall tersebut kepada Pemko Medan, dengan total mencapai lebih dari Rp250 miliar.
Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Bobby Nasution dengan menempelkan stiker segel di pintu masuk mall dan memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.
Bobby Nasution mengungkapkan bahwa pemberitahuan dan himbauan telah berulang kali disampaikan kepada pihak Centre Point. Namun, kewajiban pajak yang tertunggak sejak mall tersebut berdiri pada tahun 2011 hingga kini belum dilunasi.
“Kita sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mall Centre Point bahwa ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, sejak pertama kali dibangun, sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar,” kata Bobby Nasution.
Sebelumnya, Pemko Medan telah bertemu dengan PT. ACK, pengelola Mall Centre Point, untuk membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut dan memberikan tenggat waktu hingga 15 Mei. Namun, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan hingga batas waktu tersebut, penyegelan pun dilakukan.
“Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka hari ini kita melakukan penyegelan,” ujar Bobby Nasution.
Wali Kota Medan juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021, mall ini pernah disegel dan dibuka kembali setelah PT. ACK membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp50 miliar. Namun, kali ini penyegelan dilakukan karena pajak dan retribusi lain yang belum dibayarkan.
“Pada 2021 kemarin penagihan pajaknya PBB sudah mulai kita lakukan dan memang rutin dibayarkan setiap tahunnya, namun yang hari ini adalah izin-izin yang lain, karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda,” jelas Bobby Nasution.
Selain itu, Bobby Nasution menegaskan bahwa Mall Centre Point tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum pernah membayar retribusi apapun.
“Ini nggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar sama sekali, ditambah lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar belum total keseluruhan,” pungkas Bobby Nasution.
Pemerintah Kota Medan memberikan waktu hingga 30 Mei 2024 kepada PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Tadi PT. ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT. ACK dan PT KAI,” tambah Bobby Nasution.
Sejak pagi, aparatur Pemko Medan bersama personil TNI dan Polri telah berkumpul di halaman depan Mall Centre Point untuk melaksanakan apel gabungan. Setelah apel, petugas Satpol PP Kota Medan mengimbau seluruh aktivitas di dalam pusat perbelanjaan tersebut untuk dihentikan.
Penyegelan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, serta Camat Medan Timur. (psc)












