PORTALSWARA.COM — Seorang wanita di Kota Medan, Veronica Simatupang, menjadi korban dugaan penipuan setelah berencana membeli rumah melalui akun Facebook.
Menurut keterangan dari Vero, ia berkomunikasi dengan pelaku, berinisial S, melalui marketplace Facebook pada Oktober 2023. Pelaku menawarkan rumah seharga Rp280 juta di Jalan Coklat, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
“Selanjutnya, suami saya berkomunikasi melalui WA, survey lokasi bersama dia, dan nego harga lah dealnya jadi Rp 260 juta,” kata Vero, Senin (08/04/2024).
Setelah beberapa negosiasi, kesepakatan harga tercapai menjadi Rp260 juta. Vero dan suaminya kemudian membayar uang muka (DP) sebesar Rp 64 juta pada 21 Oktober. Namun, situasi mulai memburuk ketika pada 30 Oktober mereka diminta membayar lagi Rp70 juta untuk pembelian tanah tempat tinggal baru pelaku.
Permasalahan semakin rumit ketika pada 11 Januari 2024, mereka diminta membayar lagi Rp104 juta untuk mengganti nama sertifikat atas nama suami Vero. Namun, proses jual beli terhambat karena istrinya S harus mengetahui hal tersebut.
Ketidakjelasan semakin bertambah ketika istrinya S tidak bersedia untuk hadir dalam proses jual beli. Vero kemudian menemukan bahwa rumah yang ingin dibeli telah ditempati oleh pihak lain yang juga telah membayar DP sebesar Rp140 juta sejak Desember, dan akhirnya membuat akta jual beli.
Total kerugian Vero dan suaminya mencapai Rp239.500.000. Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 19 Januari 2024 dengan harapan masalah ini dapat dituntaskan.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengonfirmasi penerimaan laporan dari korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. (psc)






