Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketua Umum PBB

PORTALSWARA.COM — Yusril Ihza Mahendra mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah diembannya sejak awal Reformasi tahun 1998. Keputusan ini disampaikan oleh Yusril dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di kantor DPP PBB, Jakarta, Sabtu (19/05/2024).

Sidang MDP yang berlangsung dari pagi hingga pukul 21.30 WIB ini dihadiri oleh perwakilan DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB, dengan total 49 suara. Para peserta sidang menyetujui pengunduran diri Yusril.

Yusril mengungkapkan dirinya merasa sudah terlalu lama memimpin partai dan menganggap sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.

“Sudah saatnya memberikan kesempatan kepada generasi baru untuk memimpin partai ini,” ujarnya.

Meskipun mundur dari kepemimpinan partai, Yusril menegaskan bahwa ia akan tetap aktif dalam dunia politik. Dengan latar belakang sebagai akademisi dan pengalaman panjang di dunia politik, Yusril berencana untuk tetap berkontribusi dalam memecahkan persoalan bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi, tanpa terikat dengan satu partai politik.

Digantikan Fahri Bachmid
Kursi Ketua Umum yang ditinggalkan Yusril Ihza Mahendra langsung diisi oleh Fahri Bachmid sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum. Dalam pemungutan suara yang dilakukan, Ketua Mahkamah Partai PBB, Dr Fahri Bachmid, memperoleh dukungan 29 suara, mengungguli Sekjen DPP PBB, Ir Afriansyah Noor MSi, yang mendapatkan 20 suara.

“Dengan demikian, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB definitif dalam Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” demikian pernyataan pers yang diterima.

Baca Juga :  PDIP Sentil Bobby Nasution Tak Tahu Diri soal Dukungan di Pilgub Sumut

Melansir detiknews, Senin (20/05/2024), perubahan terbatas AD/ART PBB dan pengesahan Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris dan dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik. (psc)