3 Tahun Oknum CS BRI Tipu 70 Nasabah

PORTALSWARA.COM — Selama 3 tahun oknum CS Bank Rakyat Indonesia (BRI) tipu 70 nasabah. Aksi kedua tersangka Vira alias VM (34) dan Aming alias AW (35), karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam tersebut, berhasil membobol rekening 70 nasabahnya. Dan itu ternyata sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Selama 3 tahun oknum CS ini membuat BRI kecolongan.

Hal tersebut diungkapkan tersangka Vira yang merupakan oknum CS BRI kepada Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH, saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus, Jumat (24/02/023) siang.

Tersangka Vira dan Aming sebelumnya diringkus Subdit Perbankan Polda Sumsel di tempat yang berbeda di Kota Pagar Alam dan sudah dilakukan penahanan sejak 17 Februari 2023 lalu. Selama 3 tahun oknum CS tersebut beraksi.

AKBP I Putu didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH menegaskan, kedua tersangka merupakan mantan karyawan yang sudah dipecat setelah kasus ini.

“Pelaku VM sebagai costumer servis sedangkan tersangka AW sebagai pramubakti atau office boy,” ujar AKBP I Putu.

Setelah bertemu dengan korban atau nasabah saat membuka buku rekening tabungan, tersangka Vira tidak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI Unit Tanjung Sakti.

“Modus pelaku ini menggunakan kartu ATM nasabah untuk melakukan pengambilan uang nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah atau transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah,” beber Putu.

Tersangka ini juga sudah 3 tahun oknum CS ini menyalahgunakan kepercayaan nasabah, yang ingin menabung di Bank BRI. Bahkan tersangka juga mendatangi nasabah yang ingin menabung.

“Pelaku ini hanya menuliskan sejumlah uang yang sudah disetorkan nasabah menggunakan tulisan tangan pada buku tabungan sebagai tanda bukti penerimaan setoran nasabah tanpa print out data transaksi melalui teller,” kata Putu.

Tersangka Aming bahkan mengaku sering berada di depan kantor untuk menunggu jika ada nasabah yang datang ingin melakukan penarikan tabungan atau penyetoran tabungan.

“Lalu nasabah dicegat pelaku di depan kantor. Diarahkan ke dalam dan menemui oknum CS tadi, lalu diproses penarikan penyetoran rekeningnya secara manual pada buku tabungan nasabah, dengan alasan sedang ada gangguan jaringan,” kata Putu lagi.

Uang yang disetorkan nasabah melalui tersangka ke rekening nasabah, lalu ditarik tersangka dengan overbooking menggunakan EDC kantor atau EDC agen BriLink milik orang tua tersangka ke rekening tersangka yang dipakai sebagai rekening penampungan.

“Kebanyakan yang menjadi sasaran adalah nasabah yang sudah lanjut usia. Korban sebanyak 70 orang mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar dan untuk korban lain tidak menutup kemungkinan,” tutup Putu.

Baca Juga :  Peretas HP Kapolda Jateng Bapak dan Anak: Setiap Bulan Dapat Rp200 Juta

Melansir sumeks.co, Sabtu (25/02/2023), untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo 55 KUHP jo 64 KUHP.

Dan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo 55 KUHP jo 64 KUHP.

Lalu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

“Pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” terang Putu.

Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

“Kemudian dijerat dengan Pasal 55 KUHP dengan pidana sebagai pelaku tindak pidana dan Pasal 64 KUHP,” tutup Putu.

Diketahui, uang dari membobol tersebut dibelikan dua tersangka satu unit rumah yang beralamat di Jalan Simpang Karet, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

Lalu, satu unit ruko dua pintu beralamat di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat dan tanah beserta kebun di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Kemudian sebidang tanah beserta kebun beralamat di Desa Sukajadi Kecamatan, Dempo Tengah Kota Pagar Alam.

Dan tersangka juga membeli kandang ayam broiler kapasitas 5.000 eko yang berada di Desa Joko, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

“Semua aset tersebut kita lakukan penyitaan termasuk barang bukti lainnya,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH, Jumat (24/02/2023).

Petugas juga menyita buku tabungan milik nasabah BRI yang transaksinya ditulis tangan oleh tersangka VM.

Ikut disita sebanyak 32 kartu ATM nasabah BRI yang digunakan tersangka, kartu kredit BRI milik pelaku AW tentang pembukuan rekening, setoran dan tarik tuna.

“Semua barang bukti tersebut dari laporan audit tim adhoc atas 70 nasabah BRI,” terang Putu.

Baca Juga :  ASN di Sergai Tipu Warga Rp55 Juta Modus Loloskan Kerja di PTPN

Sementara, Kabag Legal Kanwil BRI Palembang, Sonny Fernadi yang ikut hadir dalam rilis ungkap kasus Jumat siang mengatakan pihaknya bertanggungjawab penuh atas dana ke 70 nasabah yang menjadi korban.

“Kepada seluruh nasabah BRI untuk tidak panik dengan kejadian ini. Karena seluruh kerugian dijamin oleh BRI. Kami juga mengimbau kepada nasabah untuk tidak memberikan buku tabungan, ATM dan nomor PIN kepada siapapun termasuk kepada karyawan BRI sekalipun,” terang Sonny.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan meringkus dua orang pelaku pembobolan uang milik nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH membeberkan kronologi kejadian dan modus yang dilakukan oleh dua orang tersangka.

Aksi kedua tersangka berinisial VM (34) dan AW (35), diketahui sejak tahun 2020 di Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.

“Kedua pelaku merupakan mantan karyawan yang sudah dipecat setelah kasus ini. VM sebagai costumer servis sedangkan tersangka AW sebagai pramubakti atau office boy,” ujar AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH.

Modusnya, yang dilakukan pelaku adalah dengan tidak menyerahkan kartu atm dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI Unit Tanjung Sakti.

“Pelaku menggunakan kartu ATM nasabah untuk melakukan pengambilan uang nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah atau transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah,” beber Putu, saat menggelar rilis ungkap kasusnya, Jumat (24/02/2023).

Kedua tersangka ini, kata Putu, sudah menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang ingin menabung di BRI. Tersangka juga mendatangi nasabah yang ingin menabung.

“Kemudian pelaku hanya menuliskan sejumlah uang yang disetorkan nasabah pada buku tabungan nasabah sebagai tanda bukti penerimaan setoran nasabah tanpa print out data transaksi melalui teller,” terang Putu.

Tersangka juga diketahui sering berada di depan kantor untuk menunggu jiak ada nasabah yang datang ingin melakukan penarikan tabungan atau penyetoran tabungan.

“Lalu nasabah dicegat pelaku di depan kantor dan diproses penarikan penyetoran rekeningnya secara manual pada buku tabungan nasabah, dengan alasan sedang ada gangguan jaringan,” kata Putu lagi.

Kemudian, uang yang disetorkan nasabah melalui pelaku ke rekening nasabah, selanjutnya ditarik pelaku dengan overbooking menggunakan EDC kantor atau EDC agen BriLink milik orang tua pelaku ke rekening pelaku dan rekening penampungan.

“Korban sebanyak 70 orang mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 miliar,” tutup Putu. (psc)