8 Pegawai KSP Mundur Karena Nyaleg

PORTALSWARA.COM — Delapan pegawai KSP mundur sementara dari jabatannya karena berstatus sebagai calon legislatif (caleg). Pengunduran diri pegawai kantor staf presiden (KSP) itu bertujuan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahun politik.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV KSP, Wandy Tuturoong, mekanisme pengunduran diri di KSP berbeda dengan PNS maupun PPPK secara teknis. Pejabat yang maju sebagai caleg bisa kembali bekerja bila Pemilu selesai.

“Secara teknis, KSP memang berbeda dengan PNS atau PPPK. Cuti di sini mekanismenya adalah dengan mengundurkan diri. Namun jika kelak sudah selesai proses pemilu bisa kembali bertugas,” kata Wandy, Senin (20/11/2023) malam.

Wandy menyampaikan, delapan nama itu maju dalam kontestasi Pemilu 2024 dari partai-partai yang berbeda. Ada yang dari PDI-P, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maupun PPP. Sementara itu, sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, pihak-pihak yang mendaftar sebagai anggota dewan memang diharuskan mundur dari jabatannya.

Di sisi lain, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pegawai KSP yang memilih tidak mundur setelah menjadi anggota tim kampanye.

Sebab, menurut dia, undang-undang tidak mempermasalahkan status tersebut. “Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Berikut ini daftar nama-nama pegawai KSP mundur sementara atau cuti sebagaimana dilansir dari kompas.com, Kamis (23/11/2023).

1. Dedy Irawan, Tenaga Ahli Muda Kedeputian I
2. Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II
3. Endah Sricahyani Sucipto, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II
4. Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV
5. Handoko, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV
6. Ngatoilah, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV
7. Asep Cuwantoro, Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV
8. Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V.

Baca Juga :  Wagubsu Harap Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas dan Integritas

(psc)