Pengaduannya Ditolak Polda Sumut, Kelompok Tani Korban Sport Centre Ke Komnas HAM

PORTALSWARA.COM — Sejak pengaduannya ditolak 23 Februari 2023 lalu, kepercayaan Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu terhadap Polda Sumut redup. Padahal bukti perusakan dan penganiayaan saat eksekusi ilegal Dispora Sumut ditunjukkan secara benderang. Tak putus semangat, pejuang agrikultur itu akhirnya nekat ke Jakarta dan mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM.

“Bagaimana kami mau percaya dengan Polda Sumut. Jelas-jelas kami jadi korban. Rumah kami dihancurkan, kami dianiaya dan itu kami adukan pada Kamis 23 Februari 2023 tapi mereka menolak. Kami marah saat itu, tapi mereka diam saja pakai jurus longo. Dan kami adukan ini ke Komnas HAM, diterima,” ungkap Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu, Rabu (22/03/2023) siang.

Pahala menuturkan pihaknya sangat kecewa dengan perlakuan oknum di Polda Sumut yang terkesan mengabaikan slogan Presisi. Bahkan patut diduga memihak perbuatan melawan hukum dari Dispora Sumut. Hal itu terlihat dari bukti tidak sahnya kepemilikan lahan sport centre serta perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Lubuk Pakam yang mereka tunjukkan, namun tetap dimentalkan.

“Bukti kami beri dan kami jelaskan bahwa itu bukan tanah PTPN II atau milik Dispora Sumut. Itu tanah negara dan kelompok tani sudah ada di sana puluhan tahun. Rumah kami di rusak pak, kami dianiaya, kami tunjukkan bukti itu, tapi mereka menolak,” jelas Pahala.

Merasa tidak dianggap oleh Polda Sumut sebagai warga negara yang berhak mendapat perlindungan, kelompok tani kemudian sepakat ke Jakarta dan mengantar langsung pengaduan mereka ke Komnas HAM, Selasa (14/03/2023) lalu.

Sayangnya hingga berita ini tayang, soal kelompok tani yang pengaduannya ditolak, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak dan Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut. (psc)

Baca Juga :  Penyidik Bareskrim Gantikan Kabid Propam Polda Sumut