PORTALSWARA.COM — Warga Kota Medan taat pajak dipersulit di Drive Thru Bank Sumut. Kondisi ini bertentangan dengan imbauan pemerintah agar pelayanan pembayaran pajak dipermudah.
Terbukti dengan ulah petugas Kepolisian di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) penerimaan pajak kendaraan bermotor roda empat, lewat drive thru Bank Sumut.
Petugas kepolisian di tempat ini mempersulit warga taat pajak saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor roda empat ke negara. Seperti yang dialami pemilik kendaraan roda empat BK 12XX QS. Saat hendak membayar pajak kendaraan tidak dilayani petugas Kepolisian dengan alasan yang membayar harus orang sesuai nama dengan di STNK kendaraan BK 12XX QS.
Memang yang hendak membayar adalah si suami selaku istri yang namanya tertera di STNK. Kendati sudah menunjukkan KTP suami-istri dan membawa KK, tetap saja oknum Kepolisian tadi menolak dan mengarahkan agar ke Samsat Jalan Putri Hijau Medan dan membuat surat kuasa.
“Bayar disini harus hadirkan istrinya, itu sudah peraturan,” ujar oknum tadi.
Namun ketika ditanya ketentuan dimaksud diatur dimana, oknum petugas tidak dapat menunjukkan. Apalagi menjelaskan dasarnya menolak. Karena yang hendak membayar adalah suami dengan dibuktikan KK dan KTP.
Padahal, telah beberapa kali, sejak 10 tahun terakhir, pembayaran pajak kendaraan bermotor BK 12XX QS dilakukan melalui drive thru Bank Sumut.
Ketika dipertanyakan kenapa tahun-tahun sebelumnya saat bayar pajak bisa tanpa dihadirkan istri, petugas sipil di sebelah oknum polisi tadi menimpali, menyebut kalau tahun lalu itu dibantu. “Benar pak, tahun yang lewat itu dibantu,” paparnya.
Tentu saja si wajib pajak merasa kesal, apalagi untuk mendapatkan antrean cukup sulit. Dan terpaksa 3 x kali keliling karena tidak bisa parkir menuju loket sebelum pukul 9.00 WIB. Diperparah lagi jam buka yang seyogianya pukul 9.00 WIB molor hingga pukul 9.15 Wib karena lambatnya petugas melayani para wajib pajak. (psc)












