BGN Didesak Black List Yayasan Rang Minang Asli

PORTALSWARA.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) didesak untuk segera mem-black list Yayasan Rang Minang Asli agar tidak lagi mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di seluruh Kota Medan.

Desakan tersebut disampaikan Kepala SPPG Tegal Sari Mandala II, di Jl Pancasila Gg Sekolah Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Hapip Priangga Nasmita, Minggu (05/04/2026) malam.

Alasan desakan diblack-list, kata Hapip, karena Ketua Yayasan Rang Minang Asli Jalaluddin Nur dan Pengawas Yayasan Rang Minang Asli Aprinaldi, telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya. Jalal dan Apri mendorong bahkan mencekik Hapip berkali-kali, hingga dirinya tersandar ke dinding.

Untungnya, perbuatan anarkis Jalal dan Apri terhadap Hapip, dilerai dua karyawannya, yang ketika itu sedang berada di satu ruangan tersebut.

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa 31 Maret 2026, saat saya minta klarifikasi perihal laporan tentang pergantian Kepala SPPG ke Jalal dan Apri, yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak yayasan. Klarifikasi yang saya lakukan atas dasar laporan dari koordinator wilayah SPPG Kota Medan,” papar Hapip.

Saat dikonfirmasi, imbuh Hapip, keduanya, Jalal dan Apri mengelak. Bahkan sempat terjadi perdebatan antara Hapip dan Jalal. Tiba-tiba saja, lanjut Hapip, Jalal dan Apri berdiri dari duduknya menghampiri meja Hapip dan langsung mencekik Hapip. Berkali-kali mendorong Hapip hingga Hapip tersandar dan dibenturkan ke dinding. Dicekik sampai berulang-ulang hingga ke pintu keluar. Untungnya, urai Hapip, dua karyawannya melerai hingga Satpam pun ikut melerainya.

Tak hanya itu, ujar Hapip, di kesempatan yang sama, Jalal masih sempat-sempatnya melakukan intimidasi terhadap Ahli Gizi dan Asisten Lapangan yang ada di ruangan tersebut.

“Saya mau Yayasan Rang Minang Asli ini diblack-list dari BGN. Karena sudah bertindak anarkis, melakukan tindakan kekerasan yang seharusnya itu tidak terjadi,” tandas Hapip.

Baca Juga :  WN Libya Diperas Jenderal Polri saat Laporkan Penipuan

Atas kejadian tersebut, Hapip pun melaporkan tindakan kekerasan itu ke Polsek Medan Area.

Hapip berharap, pihak Polsek Medan Area segera menindaklanjuti laporan pengaduannya tersebut. Agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan yang berulang.

“Selain Yayasan Rang Minang diblack-list BGN, laporan terhadap Ketua Yayasan Rang Minang Asli Jalaluddin Nur dan Pengawas Yayasan Rang Minang Asli Aprinaldi, agar cepat diproses Polsek Medan Area. Apalagi laporan pengaduannya sudah disertai visum dan ada saksi-saksinya,” pungkasnya. (bees/psc)

Penulis: beesEditor: Alkha