2 Waria Mengaku Diperas Rp50 Juta Lapor ke Polda Sumut

PORTALSWARA.COM — Mengaku diperas Rp50 juta setelah digrebek, 2 waria lapor ke Polda Sumut. Deca (27) dan Fury (26), 2 waria ini mengaku diperas Rp50 juta setelah ditangkap polisi.

Keduanya kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kejadian bermula saat mereka dan temannya digerebek di hotel. Kamar hotel mereka diketuk sekelompok orang yang mengaku polisi dengan pakaian preman.

Melansir detik.com, Sabtu (24/06/2023), dalam penggerebekan itu, teman pelaku yang disebut Hans mengeluarkan bungkusan putih yang disebut polisi adalah narkoba. Mereka bertiga akhirnya digiring ke Polda Sumut.

Setelah Deca dan Fury diperiksa, seorang wanita yang disebut mengaku petugas kebersihan menawarkan diri untuk mengeluarkan mereka asal menyetor sejumlah uang. Dari permintaan Rp100 juta, mereka akhirnya sepakat di angka Rp50 juta.

Setelah itu, dia menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak akan mempermasalahkan lagi uang itu ke depannya. Mereka mengaku ada polisi yang merekam keterangan itu agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa. Akhirnya, mereka berdua dilepas dan diantar sampai ke Pengadilan Agama Medan.

Kedua waria itu melapor ke Polda Sumut soal dugaan pemerasan. Laporan itu bernomor:STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.

Marselinus Duha, kuasa hukum Deca dari LBH Medan, di Mapolda Sumut, mengatakan kliennya melaporkan soal dugaan pemerasan dan rekayasa kasus. Namun SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan.

“Hanya saja dalam pembuatan laporan ini, yang diterima adalah persoalan pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima terhadap laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut berpendapat harus ada terlebih dahulu yang melapor kasus itu,” ujarnya. (psc)

Baca Juga :  Pegawai Bank Pemerintah di Asahan Korupsi Rp833 Juta Dipakai Berjudi