Pelaku dan Korban Mutilasi di Sleman Saling Kenal

PORTALSWARA.COM — Pelaku dan korban mutilasi mahasiswa di Sleman saling kenal. Pelaku mutilasi yang potongan tubuhnya ditemui di dua lokasi Kabupaten Sleman akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku berjumlah dua orang berjenis kelamin pria. Namun, aparat kepolisian belum mengetahui motif dari pelaku melakukan aksi terhadap korban mutilasi yang dibilang kejam itu.

“Pelaku diamankan di Bogor, Jawa Barat. Masih dilakukan pendalaman (motifnya, Red), kami fokus ke pengungkapan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Selasa (18/07/2023).

Endriadi menambahkan, dua pelaku berinisial W warga Magelang dan RD warga DKI Jakarta. Pelaku berada di luar kota merupakan sebagai upaya untuk melarikan diri atas perbuatannya.

Endriadi mengungkapkan, kedua pelaku dapat ditangkap usai melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas korban yang dimutilasi sudah diketahui yakni berjenis kelamin pria inisial R.

“Yang bersangkutan adalah mahasiswa di perguruan tinggi swasta di DIY,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pendalaman berdasarkan digital forensik, pengolahan TKP dan informasi lapangan yang didapat berkesimpulan pada dua pelaku yang suda dibekuk. Selain itu, ada beberapa barang bukti yang disita dari dua pelaku. Uniknya ada beberapa barang bukti alat rumah tangga seperti kompor gas.

“Barang bukti itu kami temukan di TKP di kos-kosan terduga pelaku, nanti hasil intensifnya akan kami sampaikan lagi, tetapi yang jelas kami amankan ada hubungannya dengan tindak pidana dan peristiwa tersebut (mutilasi, Red),” ungkapnya.

Melansir JawaPos.com, Rabu (19/07/2023), Endriadi menyebut jika antara pelaku dengan korban saling mengenal sebagai teman. Proses mutilasi yang dilakukan para pelaku belum dapat dirinci seperti apa runtutannya karena masih dalam pendalaman. Eksekusi mutilasi yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban R dilakukan di kos-kosan pelaku yang berada di Triharjo, Sleman.

Baca Juga :  WNA Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana. Namun, dia belum dapat memastikan, dalam proses awal meninggalnya karena masih dilakukan pendalaman. (psc)