Kabir Bedi Diperiksa Polrestabes Medan Gegara Batalkan Pemenang Tender Proyek di Tirtanadi

PORTALSWARA.COM — Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi diperiksa Polrestabes Medan. Dugaan pembatalan pemenang tender proyek di Tirtanadi menjadi penyebab Kabir Bedi diperiksa Polrestabes Medan.

Tata kelola proyek di PDAM Tirtanadi beraroma dugaan kejahatan berdasi. Dan ini mulai digarap penyidik Polrestabes, Selasa (15/08/2023). Beredar kabar, Kabir Bedi Cs yang galau pun mulai mencari suaka ke penguasa.

Saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut aliran penyertaan modal APBD Sumut 2018 bernilai Rp73,2 miliar ke Tirtanadi, Polrestabes Medan pun mulai menyelidiki kebijakan aneh BUMD Sumut itu, yang sebulan lalu diketahui membatalkan pemenang tender proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mini Pancur Batu.

Kasus dugaan “begal proyek” itu mulai diperiksa Selasa (15/08/2023). Pembatalan proyek yang terkesan mendadak itu jelas bikin perusahaan pemenang tender heran bukan kepalang.

Kepala Cabang PT Putri Dimer Bungas, Fachri Hasan Lubis, perusahaan yang dibatalkan itu, bikin aduan ke Polrestabes Medan pada 31 Juli 2023 lalu.

Pengaduan Fachri teregistrasi dalam laporan bernomor LP/B/2542/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan.

Belum sepekan usai dilapor, manajemen Tirtanadi, yang sebulan terakhir diketahui memang disorot publik karena temuan miring kinerjanya, mendapat surat panggilan pemeriksaan.

Terbit 5 Agustus 2023 lalu, surat perintah penyelidikan bernomor SP. Lidik/3604/VIII/RES.1.24/2023/ itu menjadi acuan pemeriksaan berantai Selasa (15/08/2023).

Tak tanggung, pemeriksaan menyeret pimpinan tertinggi Tirtanadi hingga bawahan.

Melansir medanposonline.com, sesuai data identitas penerima surat-surat panggilan pemeriksaan Polri yang didapat Medan Pos Online, 7 orang itu masing-masing adalah dirut (direktur utama) Tirtanadi Kabir Bedi, pimpinan proyek itu : QL, anggota tim proyek HS, Sekretaris ULP DSI, anggota Pokja ULP DW, Kepala ULP RIS, dan anggota tim proyek MEY.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, Kabir Bedi Cs diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sat Reskrim.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua TP PKK Tapsel Raih Penghargaan MKK

Info ini pun diamini Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

“Ya benar, (mereka) masih dalam penyelidikan untuk klarikasi. Kasusnya masih terus kita dalami,” kata Fathir, di Mapolrestabes Medan, Selasa (15/08/2023) sore

Sebelum temuan perusahaan pemenang proyek IPA Mini Pancur Batu itu tiba-tiba dibatalkan Direksi Tirtanadi, kasus ini diketahui bermula dari tergelarnya proses tender.

Proses tender dimulai berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 13/Tender-Perumda/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancurbatu 40 liter/detik.

Pengumuman hasil Tender kemudian diterbitkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirtanadi pada Rabu 14 Juni 2023 lalu.

Maka PT Putri Dimer Bungas diumumkan sebagai pemenang tender berdasarkan penetapan pemenang tender yang disetujui Direktur Utama selaku Pengguna Anggaran (PA) Perumda Tirtanadi.

Lalu pada Senin 10 Juli 2023 lalu, QL sang PPK menerbitkan SPPBJ dengan Nomor : SPPBJ – 01/PRY/2023. Di situ dinyatakan, PT. Putri Dimer Bungas sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi.

Selanjutnya, perusahaan itu diharuskan menyerahkan jaminan pelaksanaan dan menandatangani surat perjanjian paling lambat 14 hari kerja setelah SPPBJ itu terbit.

Setelah itu, pihak PT Putri Dimer Bungas telah memberi dan menyerahkan jaminan pelaksanaan pada Senin 17 Juli 2023 dengan nilai Jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Harga Penawaran terkoreksi Rp12.107.978.411,00 yaitu sejumlah Rp605.398.920,55 (Enam ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).

Namun setelah itu, direksi Tirtanadi tiba-tiba mengeluarkan surat pengumuman Tender Gagal.

Surat mengagetkan itu diketahui bernomor 01/PG/Tender/Perumda/VII/2023, dibuat pada 26 Juli 2023.

Akibat pembatalan pemenang tender proyek itulah, manajemen PT Putri Dimer Bungas menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumut Sebut DBH Sawit Kurang Adil, Minimal 30 Persen

Pembatalan perusahaan itu sebagai pemenang tender ditengarai terjadi karena nilai fee yang diberi manajemen PT Putri Dimer Bungas kepada Dirut Kabir Bedi tidak sesuai. Benarkah? Itu yang termasuk masih diselidiki polisi.

Tapi info dari seorang kontraktor ternama di Medan menyebut, Kabir Bedi kini sedang galau.

“Ini Kabir mengontak saya kemarin,” kata BH (43) kontraktor beken itu, seraya menunjuk tanda panggilan masuk di ponselnya,

Ditemui wartawan di rumahnya, kawasan Amaliun, Medan, Selasa (15/08/2023) pagi, BH bercerita singkat.

“Dia (Kabir -red) minta tolong agar proses hukum kasus-kasusnya bisa saya bantu. Saya bilang, ‘maaf, tak sanggup’,” imbuh BH, diketahui punya koneksi kuat di kalangan aparat penegak hukum di Sumatera Utara. “Sudah ya, Bang,” tutupnya.

Temuan info dari BH selanjutnya bikin wartawan kaget. Itu karena Selasa (15/08/2023) siang seiring ponsel Kabir Bedi dikontak guna mengonfirmasi pengakuan BH, nomor WhatsApp wartawan ternyata telah diblok sang Dirut. (psc)