PORTALSWARA.COM — Darah tinggi mantan Sekdakab Labuhanbatu naik seusai dirinya diperiksa Unit Tipikor. Dan kini MYS dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat.
Mantan Sekdakab Labuhanbatu, MYS, dijemput Polres Labuhanbatu karena mangkir, dua kali dipanggil tidak diindahkan.
Karena dirawat di rumah sakit, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu tidak menahan mantan Sekda tersebut. Selain itu, adanya jaminan dari keluarganya (wajib lapor). Tetapi berkas perkara tetap diproses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Porlando, proses hukum akan tetap berlanjut. Dalam rilisnya, MYS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, setelah dilakukan polisi pemeriksaan terhadap mantan sekda Labuhanbatu berinisial MYS atas keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi kini didapat kabar kalau MYS masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat. Hal itu dibenarkan Humas RSUD Doni Simamora.
“Benar ada dirawat mantan Sekda di ruang VIP RSUD, tapi, tidak tahu siapa yang antarkan dia ke RSUD pada malam sekira pukul 21.30 WIB kemarin,” kata Doni menjawab wartawan, Selasa (22/08/2023).
Menurut analisa dokter, katanya, sakit yang diderita MYS disebabkan tekanan darah tinggi.
“Kalau sakitnya karena darah tinggi, saat ini masih di ruang VIP beliau dirawat,” sebut Doni.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu Sik SH MH Mik nampaknya tak main-main dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda). Karena MYS yang telah dipanggil polisi sebanyak 2 kali, namun, kabar didapat ia malah mangkir dari panggilan itu.
Alhasil, Polres Labuhanbatu melalui Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penjemputan terhadap mantan Sekda itu sekira pukul12.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya ada, saat ini masih dilakukan pemeriksaan, kenapa dijemput karena sudah 2 kali kita lakukan pemanggilan. Namun beliau tidak hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Senin (21/08/2023) kepada portalswara.com.
Pantauan wartawan, MYS diperiksa dari pukul 12.00 WIB hingga kini masih tetap berlanjut. MYS diperiksa di unit Tipikor didampingi penasehat hukumnya. Hingga pukul 17.49 WIB, MYS masih diperiksa penyidik sebagaimana pantauan wartawan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (28/03/2023).
“Menolak keseluruhan permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Majelis Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH, didampingi Panitera Pengganti Sapriono SH MH membacakan putusan di ruang sidang Cakra yang dihadiri masing-masing Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Sekdakab Labuhanbatu MYS melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp1,3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.
Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu sesuai setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI Tahun 2017, dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp1,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya. (psc)







