Tarif Parkir di Kota Medan Naik

PORTALSWARA.COM — Tarif parkir di Kota Medan naik. Hal itu terungkap dengan beredarnya banner kenaikan retribusi parkir di Kota Medan, Rabu (03/01/2024). Bahkan viral di media sosial.

Dalam banner tersebut dijelaskan, kenaikan harga tersebut berbeda-beda. Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp3.000, mobil menjadi Rp5.000, minibus menjadi Rp7.000, truk mini menjadi Rp8.000 dan Truk Gandengan menjadi Rp12.000.

Dalam banner tersebut terlihat ada logo Dishub Medan, Pemko dan Pemko Medan.

“Struktur dan besarnya tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan,” tulisan dalam banner.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, membenarkan hal tersebut. Hanya saja harga tersebut belum berlaku hingga hari ini.

“Benar ada kenaikan. Cuman belum berlaku hingga hari ini. Masih sosialisasi saja,” jelasnya.

Dijelaskan Nikmal, aturan tersebut pasti berlaku di tahun ini. Hanya saja pihaknya masih menunggu nomor perda terkait aturan ini dari pihak DPRD.

“Insyaallah akan berlaku tapi masih nunggu nomor Perdanya jika sudah ada pasti akan kita berlakukan. Untuk pastinya kita belum tahu sebab yang keluarkan nomor Perda itu DPRD Sumut atau siapa gitu,” jelasnya.

Hanya saja kenaikan ini, dikatakan Nikmal sudah disetujui pihak DPRD Medan.

“Sudah disetujui (DPRD Medan) makanya bisa keluar Perda nya tinggal nomornya saja,” ucapnya.

Disinggung apa alasan Dishub Medan menaikkan tarif, Nikmal memaparkan beberapa alasan.

“Pertama, dari sisi tarif, ini sudah 9 tahun tidak berubah. Terakhir kali ini berubah di tahun 2014 sementara saat ini sudah tahun 2024,” ucapnya.

Selain itu, untuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain, dikatakan Nikmal sudah merubah sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Medan Sebut Penurunan Tarif Parkir Langgar Perda

“Kalau di kota-kota besar itu untuk kendaraan roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp5.000 sudah diterapkan beberapa tahun lalu,” ucapnya.

Dikatakan Nikmal, dengan sejalannya kenaikan tersebut, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan bisa meningkat.

“Ya harapannya PAD bisa meningkat,” ucapnya.

Disinggung dengan meningkatnya tarif parkir, besar kemungkinan para jukir liar lebih besar lagi meminta kepada masyarakat, Nikmal tak menampik hal itu.

“Kalau jukir liar ini kan tetap ada. Tapi yang pertama cara pencegahan kita itu kalau ada masyarakat yang diminta tarif pakir tidak sesuai itu segera lapor ke Dishub Medan,” ucapnya.

Dikatakan Nikmal, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan jukir liar.

“Cara pencegahan kita lainnya, karena namanya jukir liar, mereka liar, maka kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk permasalahan ini nantinya,” ucapnya.

Namun untuk pencegahan secara detail, dikatakan Nikmal pihaknya tetap menerapkan E-Parking di beberapa tempat yang sudah berlaku.

“Pasti kalau untuk e-parking itu selalu kita utamakan. Nanti jukir resmi kita akan membawa alat pembayaran e-parking itu,” ucapnya.

Menurutnya terkait penerapan aturan tarif parkir ini, dikatakan Nikmal, DPRD Medan sudah mengesahkan hal tersebut.

“Kalau itu pastilah, (sudah disahkan DPRD Medan) kita hanya tinggal nunggu nomor Perdanya saja,” ucapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana, saat dikonfirmasi wartawan, tidak bisa dihubungi. Sementara, Wakil Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus yang dihubungi wartawan, mengaku sedang masih ada kegiatan.

Sedangkan Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, yang dikonfirmasi wartawan, mengaku masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak ketuanya.

“Kalau permasalahan itu (tarif parkir Medan naik dan sudah disahkan) saya belum tahu nanti coba saya cari tahu dulu pengesahan itu apakah berdasarkan DPRD Medan, Banggar ataupun Dishub Medan sendiri. Karena mungkin saat pengesahan itu saya sedang berhalangan hadir,” jelasnya.

Baca Juga :  10.586 Hewan Kurban akan Disembelih pada Hari Raya Idul Adha di Kota Medan

Tetapi, Ketua DPRD Medan Hasyim, tidak menyetujui terkait adanya tarif parkir yang meningkat tersebut.

Menurut Hasyim, ia setuju tarif parkir itu meningkat tapi masih dalam harga yang wajar.

“Kalau masalah pengesahan coba tanya ke komisinya itu. Tapi kalau saya akan menyetujui apabila kenaikan tarif parkir itu masih relatif ya,” ucapnya.

Namun untuk jelasnya, dikatakan Hasyim, pihaknya akan mencari lebih tahu terkait aturan meningkatnya tarif parkir.

“Nanti saya cari tahu lagi mengenai ini,” jelasnya.

Menanggapi akan diterapkannya tarif parkir yang meningkat itu, Ketua Partai Nasdem Medan Afif Abdillah menilai meningkatnya harga tarif parkir itu perlu pertimbangan banyak hal.

Menurut Afif, meningkatnya tarif parkir itu lebih bagus apabila Dishub Medan membuatnya dalam bentuk zonasi.

“Harga tarif parkir meningkat itu bagus diterapkan di tempat tertentu. Alangkah bagusnya program itu dibuat bentuk zonasi wilayah,” ucapnya.

Misal tarif parkir yang meningkat itu berlaku untuk di tempat-tempat parkir kalangan atasan. Seperti di Cafe, mall dan lain sebagainya.

“Tapi kalau tempat pasar atau tempat usaha UMKM itu seharusnya tidak diterapkan. Karena itu sama saja menyusahkan masyarakat,” jelasnya.

Melansir tribun.com, Kamis (04/01/2014), Afif bilang perlu adanya Zonasi wilayah untuk penerapan aturan tersebut.

“Makanya perlunya zonasi tersebut. Agar masyarakat merasakan keadilan di Kota Medan,” jelasnya. (psc)