DPRD Medan dan Dinkes Awasi Rumah Sakit Tolak Pasien UHC Dalih Kamar Penuh

PORTALSWARA.COM — DPRD Kota Medan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) awasi rumah sakit yang menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) dengan dalih kamar penuh.

Hal itu dilakukan akibat banyaknya keluhan masyarakat Kota Medan yang sering ditolak berobat gratis di rumah sakit (RS) swasta dengan alasan kamar penuh apabila menggunakan kepesertaan UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Dan kejadian ini mendapat perhatian khusus dari Komisi II DPRD Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes). DPRD dan Pemko Medan sangat tidak setuju warganya mendapat pelayanan buruk dari RS. Dan sepakat awasi rumah sakit yang menolak pasien dengan dalih kamar penuh.

“Dinkes harus memberikan sanksi tegas menindak pihak RS swasta yang menolak pasien UHC dengan berbagai alasan.
Percuma kita sudah mengalokasikan anggaran Rp247 miliar tahun 2023 untuk mencover pasien UHC JKMB,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, saat rapat konsultasi pembahasan PAPBD 2023 dengan Dinkes Kota Medan di ruang komisi II gedung dewan, Senin (11/09/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Sudari ST didampingi Syaiful Ramadhan, Janses Simbolon, Johanes Hutagalung dan Wong Cun Sen. Sementara dari Dinkes Medan dihadiri Kadisnya dr Taufik Ririansyah bersama Edi Subroto dan Nur Tri Utami Kurnia.

Menurut Sudari, bagi RS yang memberikan pelayanan diskriminiasi apalagi menolak pasien UHC JKMB supaya diberikan sanksi berupa pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Atau cabut izin operasionalnya, Pemko harus tegas guna memberi efek jera,” saran Sudari asal politisi PAN itu.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Medan dr Taufiq Ririansyah menyambut baik saran DPRD Medan. Pihaknya tetap berharap dukungan dari dewan guna pengawasan terhadap RS menolak pasien alasan kamar penuh. “Kami akan tetap mengawasi,” paparnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi III Minta Jaga Nama Baik Perusahaan dan Hindari Kebocoran Data di PUD Pasar Medan

Pada kesempatan itu Taufiq Ririansyah kembali menegaskan, bagi Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak pasien UHC JKMB.

“Pasien yang datang harus dilayani dengan baik dan mendapat perawatan dulu. Apabila memang kamar benar-benar penuh, pihak RS harus bertanggungjawab merujuk pasien ke RS lain,” terang Taufiq.

Ditegaskan Taufiq lagi, Rumah Sakit wajib menerima pasien UHC JKMB. Kalau kelas 3 penuh, silahkan ke kelas 2 atau kelas 1. Sedangkan pihak BPJS Kesehatan harus bertanggungjawab penuh mengawasi pihak RS yang melanggar kerjasama,” tambah Taufiq.

Kemudian, antara DPRD Medan dan Dinkes Medan sepakat untuk menyatukan persepsi kolaborasi mensukseskan program UHC JKMB. Begitu juga soal pengawasan, akan melakukan sidak bersama ke rumah sakit. (psc)